Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 13 Oktober 2023 | 05.37 WIB

Elite NasDem Sebut Jemput Paksa KPK Terhadap Syahrul Yasin Limpo Tindakan Kesewenang-wenangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya melakukan upaya jemput paksa terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). - Image

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya melakukan upaya jemput paksa terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

JawaPos.com - Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni mempertanyakan mekanisme Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan upaya jemput paksa terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Padahal, Yasin Limpo dijadwalkan panggilan pemeriksaan ulang, pada Jumat (13/10) besok.

Syahrul Yasin Limpo memang sedianya menjalani pemeriksaan di KPK, pada Rabu (10/10) kemarin. Namun, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu menjenguk ibunya yang terbaring sakit di Makassar.

"Ya itulah, kan kita bicara mekanisme ya. Yang pertama adalah pemanggilan pertama ni, kan tata hukum beracara. Kalau yang pertama dia tidak hadir, kan ada penundaan yang mustinya dijadwalkan. Kan itu dijadwalin tanggal 13. Nah kalau tanggal 13 dan pak SYL sendiri bersedia hadir untuk besok, mustinya itu dilalui dulu," kata Sahroni di NasDem Tower, Menteng, Jakarta, Kamis (12/10).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu menegaskan, upaya jempuk paksa KPK seharusnya dilakukan jika Syahrul Yasin Limpo tak kooperatif atau mangkir dari panggilan pemeriksaan, yang sudah dijadwalkan ulang, pada Jumat (13/10) besok.

"Setelah dilalui, kalau yang bersangkutan tidak hadir, maka penjemputan paksa itu diwajibkan. Tapi kan ini nggak, ini berlaku pada malam hari ini dijemput paksa," cetus Sahroni.

Ia mengungkapkan, ada kepanikan dari internal KPK dalam melakukan upaya jemput paksa itu. Ia menyesalkan, KPK melakukan tindakan kesewenang-wenangan yang diselimuti dengan aturan hukum.

"Pertanyaannya ada apa dengan KPK? Kenapa musti terburu-buru, tidak melalui proses dengan alasan yang kuat. Kita nggak mau berburuk sangka, tapi kalau hukum acara dan kekuasaan power dilakukan bagaimana ini? Ini terbukti bahwa, kalau KPK sekarang punya power besar dan power itu dipergunakan kesewenang-wenangan," sesal Sahroni.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Syahrul Yasin Limpo ditangkap saat berada di apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10) malam. Ali menyebut, alasan pihaknya melakukan upaya jemput paksa, karena khawatir melarikan diri. Serta, juga khawatir Syahrul Yasin Limpo menghilangkan alat bukti.

"Tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya, kekhawatiran melarikan diri. Kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK melakukan penangkapan dan membawanya di gedung merah putih KPK," ucap Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10).

Ali mengamini, Syahrul Yasin Limpo seharusnya dijadwalkan ulang pemeriksaan, pada Jumat (13/10) besok. Namun, seharusnya sikap kooperatif itu dilakukan Syahrul Yasin Limpo dengan mendatangi gedung merah putih KPK, Jakarta pada hari ini, Kamis (12/10).

"Saya pikir sesuai dengan komitmennya yang kemarin kami sampaikan bahwa dia akan kooperatif, semestinya datang hari ini ke KPK untuk menemui tim penyidik KPK," cetus Ali.

Namun, Syahrul Yasin Limpo sampai sore tadi tak datang ke KPK. Karena itu, hal ini yang mendasari KPK melakukan upaya jemput paksa terhadap Syahrul Yasin Limpo.

"Tentu sekali lagi ada alasan hukum bagaimana analisis dari tim penyidik KPK dilakukan untuk berikutnya penangkapan terhadap tersangka dimaksud," ujar Ali.
Selain SYL, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Namun, baru Kasdi yang langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (11/10). Ia ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.

Sementara SYL dan Hatta belum ditahan karena, keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan kemarin. Ketiga pejabat di Kementan itu diduga menikmati hasil pungutan sebesar Rp 13,9 miliar.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore