
Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan menempuh jalur banding setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
JawaPos.com - Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan menempuh jalur banding setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia tak terima usai divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara Shane, Happy SP. Sihombing mengatakan, memori banding sudah diserahkan sejak pekan lalu. Kini tinggal menunggu proses persidangan.
"Minggu lalu kami sudah masukan atau serahkan memori banding Shane Lukas," kata Happy kepada wartawan, (2/10).
Selain itu, tim kuasa hukum juga akan memasukkan kontra memori banding sebagai respons atas banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Besok kami memasukkan atau menyerahkan kontra memori banding Shane atas Memori Banding JPU. Karena JPU juga banding," jelas Happy.
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menerima memori banding terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Keduanya banding setelah divonis bersalah melakukam penganiayaan berat dan terencana kepada Cristalino David Ozora oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan, berkas tersebut sedang dipelajari oleh majelis hakim tinggi. Hasilnya, akan dibacakan dalam sidang pada 19 Oktober 2023.
“Sidang I pada tanggal 19 Oktober 2023 dimaksud, apabila oleh majelis hakim dibacakan pembacaan putusan, maka akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum sebagaimana biasanya pada PT DKI Jakarta,” kata Binsar di Jakarta, Senin (2/10).
Binsar mengungkap, perkara banding Mario Dandy teregister dengan nomor perkara 245/PID/2023/PT.DKI. Majelis hakim yang mengadili perkara ini akan diketuai oleh Tonny Pribadi, dibantu anggota majelis hakim yakni H. Sumpeno dan Indah Sulistyowati,
“Sidang Mario Daddy direncanakan pada pukul 10.00 WIB,” jelas Binsar.
Sedangkan perkara Shane Lukas teregister dengan nomor 246/PID/2023/PT.DKI. Adapun majelis hakim yang akan mengadili yakni Indah Sulistyowati sebagai hakim ketua, dibantu anggota hakim yakni Tonny Pribadi dan H. Sumpeno.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Hapoel Beer Sheva vs Sabah FK di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Malaga: Los Rojiblancos Menang Tipis?
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Skor Celtic vs LASK Linz di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Potensi The Hoops Menang!
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
