
Beredar foto pelaku perundungan siswa SMP Cilacap senyum di ruang penyidik, Mario Dandy jilid 2 (Kolase medsos).
JawaPos.com - Kepolisian Resor Kota Cilacap, Jawa Tengah, melimpahkan berkas perkara perundungan ke Kejaksaan Negeri Cilacap.Karena pemeriksaan para saksi, korban, pelaku, dan pemenuhan alat bukti telah dilengkapi penyidik.
Kepala Polresta Cilacap Komisaris Besar Polisi Fannky Ani Sugiarto di Cilacap, mengatakan pihaknya telah melaksanakan tahapan-tahapan proses penyidikan, baik memedomani Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Hari ini, Senin, 2 Oktober 2023, berkas perkara kami limpahkan tahap 1 ke tingkat Kejaksaan," tegasnya seperti dikutip Antara, Senin (2/10).
Menurut dia, mekanisme perundang-undangan, baik pendampingan perawatan maupun psikologis korban, saksi, pelaku, dan hak-hak pelaku anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap pemeriksaan didampingi orang tuanya, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan proses diversi telah dilaksanakan sesuai SPPA.
Selain penyerahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejari Cilacap, kata dia, Polresta Cilacap secara serentak melaksanakan "Program Go To School" sejak Rabu (27/9).
Ia mengatakan program tersebut menyasar pada pembinaan siswa berkarakter dan berakhlak di lingkungan sekolah tingkat sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas sebagai upaya pencegahan kasus perundungan (bullying) di lingkungan sekolah.
"Sebenarnya program pembinaan dan penilaian sekolah khususnya sudah mulai dinilai di tingkat SMA sejak Juli 2023 dan pada bulan November 2023 akan diumumkan hasilnya," kata Kapolresta.
Dalam hal ini, kata dia, Program Pembentukan Sekolah yang Berkarakter dan Berakhlak menjadi program unggulan Polresta Cilacap dengan melibatkan pemangku kepentingan lainnya seperti TNI dan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Menurut dia, tim penilai telah melakukan penilaian untuk jenjang SMA sejak bulan Juli yang menyasar karakter dan akhlak siswa dengan tujuan agar sekolah dapat mencegah adanya kelompok-kelompok siswa melakukan perbuatan tercela serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) seperti ikut geng sepeda motor.
Jika pihak sekolah tidak bisa melakukan upaya pencegahan, lanjut dia, tim penilai akan langsung mengurangi nilai awal yang telah diberikan.
"Alhamdulillah untuk hal tersebut efektif dan bisa menekan anak-anak kita yang di SMA ikut geng motor. Di lain sisi, justru kejadian baik geng motor, pelaku perundungan bergeser ke tingkat SMP," ungkapnya.
Oleh karena itu, kata dia, Polresta Cilacap dengan didukung pemangku kepentingan lainnya ke depan akan melakukan penilaian ke tingkat SMP guna menyikapi permasalahan tersebut.
Bahkan, lanjut dia, Penjabat Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar juga mengumpulkan seluruh kepala sekolah tingkat SMP dan SMA di Pendopo Kabupaten Cilacap, Senin (2/10), dengan dihadiri anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022