Amelia atau Meli 3gp usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa sebagai saksi pada kasus rumah produksi film porno.
JawaPos.com - Selebgram Anisa Tasya Amelia alias Meli 3gp mengaku pertama kali ditawari bermain di film porno buatan rumah produksi Kelas Bintang melalui pesan Instagram dari Irwansyah. Namun, dia tak tahu jika film yang dibuat adalah film berkonten asusila.
Meli mengaku dipaksa untuk ikut dalam produksi tersebut oleh Irwansyah yang notabennya adalah pimpinan rumah produksi Kelas Bintang. Karena terus diteror akhirnya dia mau bermain di satu judul film.
"Nggak ada (iming-iming), cuma dia maksa. Dia (Irwansyah) sampai ngechat pakai 5 nomor berbeda," kata Meli usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya baru-baru ini.
Meski tidak diancam, Meli tetap merasa diteror oleh Irwansyah. "Dia lebih ke teror, karena telepon terus-terusan nggak berhenti dengan nomor yang berbeda," jelasnya.
Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap sebuah rumah produksi yang membuat film porno. Rumah produksi ini ditemukan di daerah Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, 5 orang dijadikan tersangka dalam perkara ini. Kelimanya memiliki peran berbeda-beda.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik gabungan dari Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangkanya,” ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9).
Para tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Ada yang berperan sebagai produser, pemilik website berlangganan konten porno, editor, kameran hingga pemeran.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.