Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 September 2023 | 23.51 WIB

Ngaku Kapok Main Film Dewasa, Meli 3gp Sebut Syutingnya Tanpa Naskah, Dipaksa Buka Baju

Amelia atau Meli 3gp usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa sebagai saksi pada kasus rumah produksi film porno. - Image

Amelia atau Meli 3gp usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa sebagai saksi pada kasus rumah produksi film porno.

JawaPos.com - Selebgram Anisa Tasya Amelia alias Meli 3gp mengaku hanya bermain satu judul film di rumah produksi Kelas Bintang. Dia mengaku kapok terlibat produksi film porno dengan kelompok tersebut.
 
"Aku cuma satu episode, trauma main di situ. Dari jam 11 siang sampai jam 3 pagi disuruh main di situ dan dipaksa mainin adegan yang dia suruh," kata Meli usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya baru-baru ini.
 
Meli mengaku syuting tanpa naskah skenario. Dia hanya diarahkan oleh sutradara Irwansyah dalam memerankan adegan yang dilakukan.
 
"(Disuruh) Buka baju. Itu pun tidak ada script. Aku cuma disuruh ikutin apa yang dia bilang," ucapnya.
 
Meli mengaku terpaksa mengikuti mau dari sutradara karena terdesak. Sebab, dia tak memiliki kenalan di kelompok tersebut.
 
Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap sebuah rumah produksi yang membuat film porno. Rumah produksi ini ditemukan di daerah Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
 
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, lima orang dijadikan tersangka dalam perkara ini. Kelimanya memiliki peran berbeda-beda.
 
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik gabungan dari Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangkanya," ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9).
 
Para tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Ada yang berperan sebagai produser, pemilik website berlangganan konten porno, editor, kameramen hingga pemeran.
 
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) dan/atau Pasal 34 Ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 Ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore