Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 September 2023 | 19.20 WIB

KPK Periksa Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Kasus LNG

Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009, Karen Agustiawan  menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2019). Karen di Vonis 8 Tahun penjara subsider 4 bulan denda - Image

Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009, Karen Agustiawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2019). Karen di Vonis 8 Tahun penjara subsider 4 bulan denda

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Pertamina Karen Agustiawan. Saat ini, Karen tengah menjalani proses pemeriksaan tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9).
 
"Benar, pihak yang terkait dengan perkara ini telah hadir di gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
 
Lembaga antirasuah belum menjelaskan secara rinci apa yang akan didalami terhadap Karen Agustiawan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT. Pertamina tahun 2011-2021. 
 
 
Dalam proses penyidikan ini, KPK juga telah memeriksa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, pada Kamis (14/9). KPK mendalami pengetahuan Dahlan Iskan terkait kontrak pengadaan LNG di PT Pertamina.
 
Bahkan, Dahlan pun mengaku didalami tim penyidik KPK soal keterbelitan mantan Dirut PT. Pertamina Karen Agustiawan. Ia pun mengaku diperlihatkan berbagai dokumen terkait pengadaan LNG di PT. Pertamina.
 
"Terkait Bu Karen. Iya (Karen Agustiawan tersangka)," ucap Dahlan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/9).
 
 
Dahlan mengklaim, dirinya tak tahu-menahu soal pengadaan LNG di PT. Pertamina. Menurutnya, urusan teknis tersebut ditangani langsung oleh PT. Pertamina.
 
"Enggak lah. Kalau ini Kementerian teknis begitu, kalau Kementerian BUMN nggak," tegas Dahlan.
 
Meski demikian, KPK sampai saat ini belum mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. KPK beralasan mempertimbangkan jangka waktu penahanan 120 hari bagi para tersangka. Sebab, jika KPK tak melimpahkan berkas perkara dalam batas waktu tersebut, maka tersangka harus dilepas.
 
 
KPK memasukkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina sebagai prioritas untuk diselesaikan. Lembaga antirasuah mengambil alih kasus yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Agung tersebut. 
 
Dalam penanganan kasus ini, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
 
Mereka di antaranya Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan; pelaksana tugas Direktur Utama Pertamina periode Februari 2017-Maret 2018, Yenny Andayani; mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyulianto; dan putra Karen, Dimas Muhammad Aulia, yang bekerja sebagai trader di PPT Energy Trading Co Ltd.
 
 
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo. KPK juga telah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang terkait dengan perkara ini.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore