AKP Hapis Paisal Lubis mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (18/9/2023).
JawaPos.com - AKP Hapis Paisal Lubis, seorang oknum polisi dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dalam perkara penggelapan dana Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Satuan Brimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 miliar.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hapis Paisal Lubis selama lima tahun penjara," ujar JPU Kejati Sumut Felix Frianta Ginting pada sidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, dikutip dari Antara Senin (18/9).
Ia mengatakan, terdakwa Hapis Paisal Lubis melanggar Pasal 374 KUHP, yaitu penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapatkan upah untuk itu.
"Hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan mencoreng institusi kepolisian. Sementara hal yang meringankan tidak ada," tutur Felix.
Setelah JPU Kejati Sumut membacakan nota tuntutan, majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan (pledoi) yang diagendakan pada pekan depan.
Dalam dakwaan terungkap AKP Hapis Paesal Lubis menyerahkan rekening koran dengan logo stempel bank dengan nilai Rp 4 miliar.
Baca Juga: Anies Bantah Ada Nama Najwa Shihab Sebagai Calon Kapten Timnas AMIN
Terdakwa bekerja sama dengan pihak ketiga menggunakan uang kas Primkoppol Satuan Brimob Polda Sumut tanpa persetujuan anggota atau pengawas, di antaranya kerja sama dengan pihak konveksi senilai Rp1,8 miliar.
Selain itu, kerja sama dengan seseorang bernama Heri untuk modal pengurusan tanah warisan di Kelurahan Sukadamai Polonia Medan senilai Rp 210 juta, lalu kerja sama dengan Darmansyah Sitepu senilai Rp 240 juta.
Kemudian kerja sama dengan Arifin selaku pengurus tanah di Marelan senilai Rp 250 juta dan terdakwa juga melakukan investasi ternak ikan senilai Rp 120 juta.
Auditor menemukan kerugian yang dialami Primkoppol Satuan Brimob Polda Sumut akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa sejak tahun 2019 hingga 2022 senilai Rp 3,7 miliar.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
