Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 September 2023 | 03.02 WIB

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Ayah David Teriakan Kata 'Siuuu'

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina bersaksi pada sidang terdakwa Mario Dandy dan Shane di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. Fo - Image

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina bersaksi pada sidang terdakwa Mario Dandy dan Shane di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. Fo

JawaPos.com - Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina sempat meledek Mario Dandy Satriyo setelah divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia sempat meneriaki Dandy dengan kata 'siuuu', kata yang digunakan oleh pemain sepakbola Cristiano Ronaldo berselebrasi setelah membuat gol.

"Siuuu," ucap Jonathan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
 
Momen ini terjadi setelah persidangan ditutup oleh hakim. Dandy kemudian diborgol kembali sebelum meninggalkan ruang sidang.
 
Dandy selanjutnya berjalan ke arah mobil tahanan. Ternyata, Jonathan telah menunggu Dandy di luar ruang sidang. Saat Dandy melintas, Jonathan langsung berteriak siu.
 
 
Ucapan siu sendiri digunakan oleh Dandy setelah menganiaya David Ozora. Dia sempat berselebrasi bak Ronaldo setelah David terkapar.
 
 
Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dianggap bersalah melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada Cristalino David Ozora.
 
"Menyatakan terdakwa Mario Dandy tebrukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahuku, oleh karena itu, menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
 
Dandy dianggap terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada David. Perbuatan Dandy sesuai Pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Majelis Hakim pun menetapkan, restitusi untuk David Ozora yang harus dibayarkan oleh Mario Dandy senilai Rp 25,1 miliar. Nilai tersebut jauh di bawah yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) senilai Rp 120,3 miliar.
 
"Jumlah restitusi semuanya Rp 25.140.161.900," kata Hakim Alimin.
 
Selain itu, Hakim menolak menjatuhkan pidana pengganti bila restitusi tidak dibayarkan. Oleh karena itu, sampai kapanpun Mario Dandy diwajibkan membayar restitusi tersebut. 
 
Pihak David pun diizinkan melakukan gugatan perdata bila tidak kunjunga membayar. "Digantinya restitusi dengan penjara menutup hak korban anak mendapat ganti kerugian," jelas Alimin.
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore