
Rozy Zay Hakiki./Twitter Rozy
JawaPos.com - Jumadi, pengacara Rozy Zay Hakiki, menyampaikan pernyataan tegas dan terkesan garang saat menghadapi Norma Risma di awal kasus perselingkuhan ibu dan menantu yang bergulir pada 2022 lalu. Terbukti Jumadi melayangkan somasi kepada Norma Risma karena merasa kliennya telah diperas dan di Pengadilan Agama Serang saat proses perceraian berlangsung, dianggap ada beberapa kejanggalan.
Kegarangan pihak Rozy juga terlihat setelah Jumadi bersama kliennya melaporkan Norma Risma ke Polda Banten terkait kasus pencemaran nama baik dengan mengacu pada Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Norma Risma dilaporkan atas unggahannya di media sosial yang membongkar perselingkuhan mantan suaminya, Rozy, dengan ibu kandungnya, Rihanah.
Disomasi dan dilaporkan ke polisi oleh Rozy, Norma Risma tentu saja tidak tinggal diam. Digandeng tim pengacara Hotman Paris 911, Norma Risma melaporkan mantan suaminya dan ibu kandungnya terkait dugaan perzinahan. Laporan ini dibuat Norma untuk tujuan membela diri usai dilaporkan sang mantan.
Setelah kasusnya bergulir cukup lama, penyidik akhirnya menetapkan Rozy dan Rihanah sebagai tersangka kasus perzinahan mengacu pada Pasal 284 KUHP. Jumadi selaku pengacara Rozy malah membuat pernyataan mengejutkan usai adanya penetapan tersangka. Dia mengaku tak tahu terkait Rozy jadi tersangka.
"Saya nggak tahu bang. Maaf ya," ujar Jumadi kepada JawaPos.com melalui telepon dan langsung menutup telepon, Jumat (25/8).
Pengakuan Jumadi soal dirinya tak tahu atas penetapan Rozy sebagai tersangka sebenarnya kurang masuk akal mengingat pemberitaan tentang hal itu sudah muncul di sejumlah media online sejak Kamis (24/8).
JawaPos.com melayangkan pesan singkat bertanya ke Jumadi apakah dia masih menjadi pengacara Rozy atau tidak dan menanyakan perkembangan laporan Rozy terhadap Norma Risma. Sayangnya, sampai saat ini Jumadi tidak memberikan jawaban apapun.
Baca Juga: Move On dari Rozy Zay, Norma Risma Fokus Bahagiakan Ayah
Sebelumnya, Kasubdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani dalam keterangan tertulis kepada awak media menyatakan, laporan Norma Risma terhadap Rozy dan Rihanah kini menemui titik terang sudah menetapkan tersangka. Itu diambil dalam gelar perkara mengacu pada alat bukti dan keterangan sejumlah saksi yang sudah dimintai keterangan.
"Dari hasil gelar perkara, telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," ujarnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
