JawaPos.com - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak telah selesai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam dengan jumlah pertanyaan 16.
Kamaruddin mengaku dibuat kesal oleh penyidik. Pasalnya, alat bukti berupa video porno Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih ditolak oleh penyidik.
"Dia (penyidik) menolak bukti kita, bukti video porno. (Harusnya kan) Periksa video porno ini secepatnya," kata Kamaruddin kepada wartawan, Selasa (15/8).
Bukti video ini kemudian ditinggal oleh Kamaruddin di meja penyidik. Kamaruddin menilai bukti ini berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik, di mana dirinya menjadi tersangka.
"Mereka menolak-nolak terus, berunding-unding terus, akhirnya bukti kita itu tinggal di meja, di meja penyidik. Bukti falshdisk warna putih, harddisk warna transparan," jelasnya.
Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Kasus ini terkait dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.
"Ya, sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid saat dihubungi, Rabu (9/8).
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih membuat laporan polisi terhadap pengacara Kamaruddin Simanjuntak atas penyebaran berita bohong atau hoax. Laporan tersebut diterima Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
"Hari ini saya mendampingi klien saya pak ANS Kosasih membuat laporan polisi terkait berita bohong, pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara KS beberapa waktu lalu," kata pengacara Kosasih, Duke Ari Widagdo kepada wartawan, Senin (5/9).
Dalam laporan ini, Kosasih menyertakan beberapa barang bukti. Seperti video Kamaruddin saat menyampaikan pernyataan, hasil konferensi pers, dan putusan sidang perceraian.
Laporan ini dibuat karena Kosasih tak terima dituding mengelola dana investasi Rp 300 triliun untuk kegiatan Calon Presiden (Capres). Dia memastikan Taspen tidak pernah mengelola uang tersebut.
Selain itu, Kosasih juga membantah kerap bermain perempuan. Termasuk menelantarkan anaknya yang masih sekolah. Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946.