Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 8 Agustus 2023 | 19.21 WIB

Hubungan Altafasalya dengan Muhammad Naufal Zidan Disebut Hanya Senior-Junior Saja

Altafasalya Ardnika Basya, pelaku pembunuhan adik kelasnya yaitu mahasiswa UI bernama Muhammad Naufal Zidan. (Istimewa)

JawaPos.com - Akbar, teman satu indekos Altafasalya Ardnika Basya, pelaku pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia Muhammad Naufal Zidan, mengatakan jika hubungan antara pelaku dan korban pembunuhan tersebut hanya sebatas satu almamater saja.

"Kami istilahnya kakak tingkat yang ngurus waktu penerimaan mahasiswa baru. Kita sebatas mentor (Zidan) aja sih," kata Akbar kepada wartawan, Senin (7/8)
 
Jika dibandingkan dengan Akbar, ia mengatakan bahwa Zidan justru lebih dekat dengan dirinya dibanding dengan Altaf.
 
"Kalau saya dengan korban memang sering ada kegiatan di kampus bareng karena kebetulan dia staff saya," ungkapnya.
 
"Saya sering ngobrol mengenai program kerja. itu aja sih yang menunjukkan kedekatan saya dan korban," pungkas Akbar.
 
Sebelumnya, peristiwa pembunuhan menimpa mahasiswa Fakultas Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Naufal Zidan, 19. Dia ditemukan tewas di dalam kosannya di wilayah Kukusan, Beji, Kota Depok.
 
Wakasatreskrim Polres Metro Kota Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan, kasus tersebut dilaporkan ke Polres pada Jumat (4/8) pagi pukul 10.00 WIB. Mayat ditemukan dalam kondisi mengenaskan terbungkus plastik sampah dua lapis.
 
 
"Mayat terbungkus dalam plastik warna hitam, di bawah kolong tempat tidur. Dalam kamar itu berantakan, tapi terlihat sempat dibersihkan," kata Nirwan di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Jumat (4/8).
 
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik meminta keterangan sejumlah saksi. Hasil penyelidikan membuahkan hasil dengan menangkap pelaku dengan nama Altafasalya Ardnika Basya, 23, dalam waktu 3 jam.
 
Pelaku diketahui senior korban di kampus. "Adik kelas satu jurusan di Fakultas Sastra Rusia, korban adik kelas pelaku dan memang berteman saling mengenal," imbuh Nirwan.
 
Berdasarkan pemeriksaan, korban diduga tewas pada Rabu (2/8). Saat itu, korban tidak bisa dihubungi oleh keluarganya. Kemudian keluarga mengirim orang untuk mengecek korban di kosannya. Saat pintu dibuka, korban ditemukan tak bernyawa di dalam kantong plastik di kolong tempat tidur.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan beencana dan atau Pasal 351 ayat (5) KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati.
Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore