Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Juli 2023 | 21.54 WIB

KPK Duga Rafael Alun Terima Fee dari Sejumlah Wajib Pajak

 
 

Tersangka kasus gratifikasi di Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersang

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menerima fee dari sejumlah wajib pajak. Fee itu didapat dari pengurusan konsultan pajak milik Rafael Alun.
 
Hal ini didalami tim penyidik KPK kepada Manajer Keuangan PT Cubes Consulting, Yulianti Noor dan dua pihak wirasawasta Ciswanto dan Richard R Wiriahardja. Ketiga saksi itu diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/7).
 
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendapatan fee (uang) yang diterima tersangka RAT dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/7).
 
KPK memproses hukum terhadap Rafael Alun atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar USD 90.000 atau sekitar Rp 1,35 miliar. KPK juga telah menjerat Rafael Alun dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 
 
KPK menduga, Rafael Alun melakukan pencucian uang, dengan melakukan pembelian sejumlah aset yang sumber uangnya dari hasil gratifikasi. Karena itu, KPK menduga Rafael Alun mengalihkan aset itu yang diduga bersumber dari hasil korupsi.
 
KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik Rafael Alun. Penyitaan ini merupakan hasil penelusuran tim penyidik KPK dalam rangka penanganan perkara. 
 
Adapun 20 bidang tanah yang disita itu di antaranya, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Jogjakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara. Total aset kekayaan itu mencapai Rp 150 miliar.
 
KPK juga menyita berbagai aset mewah milik Rafael Alun. Penyitaan itu dilakukan di berbagai daerah, yakni Solo Jawa Tengah, Jogjakarta, serta Simprug, Blok M, dan Meruya DKI Jakarta.
 
 
Deretan aset berharga yang disita itu di antaranya dua unit mobil yakni Toyota Camry dan Toyota Landcruiser. Kedua aset berupa kendaaraan itu disita penyidik KPK di Solo, Jawa Tengah. 
 
Selain itu, tim penyidik juga telah lakukan penyitaan satu motor gede bermerk Triumph 1200cc. Penyitaan satu unit moge itu disita penyidik dari wilayah Jogjakarta.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore