
Alwi Husen Maolana. Diduga intimidasi kasus pemerkosaan hingga trending di Twitter.
JawaPos.com-Pihak Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang buka suara soal kekhawatiran adanya kuasa hukum baru terdakwa revenge porn Alwi Husen Maolana, maka akan berindikasi pada putusan hakim.
Juru Bicara PN Pandeglang Panji Answinartha menjelaskan, ada atau tidaknya kuasa hukum dari terdakwa bukan hal yang esensial. Pasalnya, majelis hakim hanya mempertimbangkan putusan berdasarkan pada pembuktian yang dibawa oleh kedua belah pihak.
"Nah itu nanti akan jadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim, apakah pembelaan terdakwa ini dapat dipertanggungjawabkan atau tidak secara hukum. Kalaupun tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, hukum juga nanti yang akan memutus sendiri," ujarnya saat dihubungi JawaPos.com, Selasa (11/7). "Jadi nota pembelaan sekarang, ya gak masalah. Tapi, kan yang penting pembuktiannya terbuki atau tidak," imbuh Panji.
Ia menegaskan, langkah Majelis Hakim PN Pandeglang yang membuka kembali persidangan ke agenda pleidoi kuasa hukum terdakwa semata-mata untuk pemenuhan norma yang berlaku. "Jadi kalau majelis hakim tidak memberikan hak terdakwa untuk memberikan pembelaan, majelis hakim juga itu telah melanggar norma juga," ucapnya.
Pasalnya, Panji mengatakan bahwa dalam norma yang berlaku untuk majelis hakim, ada yang namanya imparsial. Di mana hakim dalam memutuskan suatu perkara mesti berdasarkan dari pernyataan kedua belah pihak. "Majelis hakim mendengarkan dari kedua belah pihak, baik korban juga terdakwa," ucap dia.
Sebelumnya, sidang pembacaan putusan kasus revenge porn dengan terdakwa Alwi Husen Maolana sedianya dilaksanakan hari ini, Selasa (11/7). Namun begitu, dalam agenda persidangan ini, tiba-tiba terdakwa mengutus kuasa hukum untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi secara tertulis sebelum agenda putusan. "Tiba-tiba pas mau sidang vonis, terdakwa punya pengacara," ujar kakak korban, Iman Zanatul Haeri dalam akun Twitternya, dikutip Selasa, (11/7).
Namun begitu, majelis hakim ternyata mengabulkan permohonan kuasa hukum terdakwa untuk membacakan pleiodoinya sebelum pembacaan putusan. Hal itu membuat persidangan yang semula dapat diakses secara umum dan terbuka, kini persidangan menjadi tertutup kembali karena pembacaan pledoi. (*)

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
