
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menggunakan rompi tahanan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023). KPK resmi menahan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil bersama Pemeriksa Muda BPK Perwakil
JawaPos.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Komisaris Utama Biro Jasa Umroh PT Tanur Muthmainnah Tour, Maria Giptia mengetahui adanya aliran uang dalam bentuk fee dari PT Tanur Muthmainnah ke Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil. Dugaan aliran dana itu salah satu yang didalami penyidik KPK saat memeriksa saksi Maria Giptia, pada Senin (10/7) kemarin.
"Antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dalam bentuk pembagian fee dari kerjasama pelaksanaan paket Umroh di Pemkab Kepulauan Meranti," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/7).
Namun, Ali tak menjelaskan lebih lanjut terkait hal tersebut. Selain Maria, KPK juga menelisik seorang PNS bernama Heny Fitriani terkait dugaan pengondisian dalam pemenangan tender paket umroh di Kepulauan Meranti.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan keikutsertaan saksi menjadi direksi pada PT Tanur Muthmainnah Tours dan PT Hamsa Mandiri International Tours dimana diduga ada pengondisian saat dilaksanakannya tender untuk paket Umroh di Pemkab Kepulauan Meranti," ujar Ali.
Diketahui, PT Tanur Muthmainnah mempunyai program, di mana setiap memberangkatkan lima jemaah umroh akan mendapatkan jatah gratis umroh untuk satu orang. Namun pada kenyataannya tetap ditagihkan enam orang kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
KPK menyebut Adil diduga menerima suap senilai Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah. Uang suap itu diterima Adil melalui Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih yang merupakan Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah.
Sejumlah pihak telah dicegah berpergian keluar negeri. Di antaranya, bos PT Hamsa Mandiri International, Muhammad Reza Pahlevi, Heny Fitriani, Maria Giptia, dan Deny Surya AR.
KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Kepulauan Meranti, M Adil (MA) sebagai tersangka. Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN) serta Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA)
Adil dijerat dengan tiga kasus sekaligus. Pertama, Adil diduga telah melakukan korupsi terkait pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) dengan kisaran 5 persen sampai 10 persen untuk setiap SKPD. Pemotongan anggaran tersebut disamarkan Adil seolah-olah sebagai utang.
Kedua, berkaitan kasus dugaan suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti. Adil diduga telah menyuap M Fahmi Aressa senilai Rp 1,1 miliar agar Pemkab Kepuasan Meranti mendapatkan status predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kasus Ketiga, terkait dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah. Adil diduga menerima fee Rp 1,4 miliar dari perusahaan travel umrah, PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria Nengsih. Pemberian uang melalui Fitria Nengsih yang juga merupakan Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah terjadi pada bulan Desember 2022.
Diduga Suap tersebut sebagai fee pemulus lantaran perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh itu telah dimenangkan untuk proyek pemberangkatan umroh bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Adil yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Adil juga sebagai pihak yang diduga pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Fitria Nengsih (FN) sebagai pihak yang diduga pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
