Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 7 Juli 2023 | 03.20 WIB

KPPU Soroti Dugaan Terjadinya Monopoli Pembangunan Tower BTS

ILUSTASI. Tower BTS.

 

 
JawaPos.com - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Syahputra Saragih menyoroti dugaan terjadinya monopoli menara telekomunikasi bersama atau tower base transceiver station (BTS). Menurutnya, dugaan monopoli itu terindikasi dari sulitnya pelaku usaha tower yang lain masuk untuk mendirikan menara BTS.
 
"Potensi entry barrier bagi pelaku usaha tower yang lain masuk ke pasar," kata Guntur kepada wartawan, Kamis (6/7).
 
Guntur mengatakan, dugaan monopoli tower BTS di Kabupaten Badung, Bali itu sudah naik ke penyelidikan. Karena itu, pihaknya akan mendalami dugaaan pelanggaran yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 
 
Dia menambahkan, para pihak terkait seperti pemerintah daerah dan pelaku usaha tower akan dipanggil terkait dugaan monopoli ini. Proses penyelidikan ini akan berjalan sampai dianggap apakah bukti memadai atau tidak.
 
"Pihak-pihak pelaku usaha tower, Pemda terkait atau pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan," ucap Guntur.
 
Sebelumnya, Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) menaikkan kasus dugaan monopoli menara telekomunikasi bersama atau tower BTS di kabupaten Badung ke tahap penyelidikan atau penegakan hukum.
 
Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno mengatakan sudah melakukan pemanggilan kepada semua pihak terkait dan mendengarkan keterangan mereka. Dari hasil kajian tersebut ditemukan dugaan pelanggaran hukum yang harus diselidiki lebih lanjut.
 
"Setelah mendengar keterangan dari berbagai pihak, baik pelaku usaha yang bersangkutan, asosiasi usaha, dan pemerintah daerah setempat, KPPU menilai perlu untuk meningkatkan menjadi penyelidikan awal perkara inisiatif, yang berfokus pada dugaan pelanggaran pasal 17 dan 24 UU No. 5/1999", ujar Dendy dari keterangan resminya, Selasa (4/7).
 
"Proses penyelidikan awal perkara inisiatif yang teregister dengan No. 03-81/DH/KPPU-I/VI/2023 ini akan berlangsung selama 14 hari kerja dan berakhir pada tanggal 13 Juli 2023," jelas Dendy.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore