
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/6), dinilai harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Eksekutif Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Jilul Q Farid, menilai konstruksi perkara yang diungkap Kejagung memperlihatkan dugaan praktik korupsi yang terjadi di berbagai tahapan tata kelola program MBG.
Menurutnya, persoalan dimulai dari pengaturan proses verifikasi mitra di portal BGN sehingga hanya yayasan tertentu yang dapat ditunjuk sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selain itu, ada pula dugaan intervensi dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang memunculkan pengadaan tidak lazim, seperti motor listrik hingga televisi, sampai dugaan penggelembungan biaya pembangunan dapur.
"Menangkap tiga orang tidak akan menyembuhkan program yang sakit pada desainnya. Selama arsitektur kebijakannya tidak diubah, pejabat baru yang mewarisi sistem yang sama akan menghadapi godaan yang persis sama," kata Jilul Q Farid kepada wartawan, Kamis (4/6).
Baca Juga: Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Jilul menegaskan, evaluasi tidak cukup hanya berhenti pada proses hukum terhadap individu. Menurut dia, pemerintah juga perlu membenahi desain kebijakan secara menyeluruh.
Salah satu langkah yang didorong ialah membuka transparansi seleksi mitra dan data pengadaan kepada publik, termasuk daftar SPPG, yayasan pengelola, serta nilai dan rincian pengadaannya.
Ia juga meminta pemerintah menutup celah diskresi dan monopoli dalam petunjuk teknis program. Salah satunya dengan menghapus atau memperketat klausul pengecualian tanpa pembatasan jumlah SPPG, serta menetapkan batas kepemilikan hingga tingkat perorangan yang dibarengi kewajiban pengungkapan beneficial ownership.
"Melarang benturan kepentingan secara tegas bagi aparat penegak hukum, anggota legislatif, dan pejabat publik untuk memiliki atau mengendalikan SPPG," tegasnya.
Selain itu, MTI menilai pengawasan program perlu diperkuat melalui mekanisme independen yang sebanding dengan besarnya skala program, termasuk pelibatan pemerintah daerah secara wajib.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022