
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/6), dinilai harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Eksekutif Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Jilul Q Farid, menilai konstruksi perkara yang diungkap Kejagung memperlihatkan dugaan praktik korupsi yang terjadi di berbagai tahapan tata kelola program MBG.
Menurutnya, persoalan dimulai dari pengaturan proses verifikasi mitra di portal BGN sehingga hanya yayasan tertentu yang dapat ditunjuk sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selain itu, ada pula dugaan intervensi dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang memunculkan pengadaan tidak lazim, seperti motor listrik hingga televisi, sampai dugaan penggelembungan biaya pembangunan dapur.
"Menangkap tiga orang tidak akan menyembuhkan program yang sakit pada desainnya. Selama arsitektur kebijakannya tidak diubah, pejabat baru yang mewarisi sistem yang sama akan menghadapi godaan yang persis sama," kata Jilul Q Farid kepada wartawan, Kamis (4/6).
Baca Juga: Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Jilul menegaskan, evaluasi tidak cukup hanya berhenti pada proses hukum terhadap individu. Menurut dia, pemerintah juga perlu membenahi desain kebijakan secara menyeluruh.
Salah satu langkah yang didorong ialah membuka transparansi seleksi mitra dan data pengadaan kepada publik, termasuk daftar SPPG, yayasan pengelola, serta nilai dan rincian pengadaannya.
Ia juga meminta pemerintah menutup celah diskresi dan monopoli dalam petunjuk teknis program. Salah satunya dengan menghapus atau memperketat klausul pengecualian tanpa pembatasan jumlah SPPG, serta menetapkan batas kepemilikan hingga tingkat perorangan yang dibarengi kewajiban pengungkapan beneficial ownership.
"Melarang benturan kepentingan secara tegas bagi aparat penegak hukum, anggota legislatif, dan pejabat publik untuk memiliki atau mengendalikan SPPG," tegasnya.
Selain itu, MTI menilai pengawasan program perlu diperkuat melalui mekanisme independen yang sebanding dengan besarnya skala program, termasuk pelibatan pemerintah daerah secara wajib.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Tertutup, Ini yang Terjadi di Dalam Ruangan
