Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo saat ditemui usai pelantikan di Istana Negara Jakarta, Senin (3/4/2023)
JawaPos.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Politikus Partai Golkar itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah membenarkan hal tersebut. Rencananya, Dito Ariotedjo akan diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan, pada Senin (3/7) besok.
"Benar (Menpora Dito Ariotedjo) mau diperiksa," kata Febrie dikonfirmasi, Minggu (2/7).
Kejagung tak menjelaskan lebih jauh terkait materi pemeriksaan yang akan digali kepada Dito Ariotedjo. Namun, nama Dito memang belakangan ini telah mencuat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang beredar, nama Dito Ariotedjo disebut-sebut oleh salah seorang tersangka yakni, Komisaris PT Solitchmedia Synergy Irwan Hermawan yang bakal duduk di kursi pesakitan, pada Selasa (4/7) mendatang.
Dalam BAP itu, Dito Ariotedjo diduga menerima uang senilai Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo.
Namun, tak disebutkan untuk keperluan apa penerimaan uang itu. Penerimaan uang uang itu diduga terjadi pada November hingga Desember 2022.
Irwan akan menjalani sidang bersama Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/7) mendatang.
Sementara ini sudah ada tiga terdakwa yang disidang pada Selasa (27/6) lalu. Mereka di antaranya Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Ketiganya didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.