Sidang kasus tuduhan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Sutrisno Lukito kembali digelar di Pengadilan Negeri kota Tangerang.
JawaPos.com - Sidang kasus tuduhan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Sutrisno Lukito kembali digelar di Pengadilan Negeri kota Tangerang. Sidang kali ini menghadirkan saksi Djoko Sukamtono dan Saksi Ahli Pidana dari pihak Jaksa Penuntut umum Beniharmoni Harefa.
Kuasa hukum Sutrisno Lukito, Thomson Situmeang menyebut jika dalam kesaksian saksi yang hadir hari ini, dirinya menggarisbawahi keterangan dari saksi ahli.
Saat itu Thomson mempertanyakan perihal adanya penambahan bukti yang diajukan saat sidang sudah berjalan seperti yang dilakukan oleh penuntut umum. Apakah hal tersebut diperbolehkan.
"Saksi ahli lalu menjawab tidak boleh lalu tidak lama langsung mengatakan boleh namun dengan persetujuan majelis hakim," terang Thomson.
Selain itu dilanjutkan Thomson, saksi juga menyebut jika pelaku pembantu baru boleh diadili setelah pelaku utama memperoleh kekuatan hukum.
"Saat kita pertegas ini tidak konsisten juga, walaupun akhirnya dia bilang ya harusnya tidak boleh diperiksa sebelum pelaku utama," terangnya.
Dirinya pun menyebut jika fakta-fakta yang terungkap di pengadilan ini bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus putusan nanti.
"Kami berharap mudah-mudahan Hakim mendengarkan keterangan itu untuk kemudian menggunakan faktor-faktor yang terungkap di persidangan ini sebagai bahan pertimbangan. Bukan lagi kembali kepada pertimbangan-pertimbangan yang tidak ada dasarnya tadi," tegas Thomson.
Dalam persidangan itu, Djoko Sukamtono yang sudah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten memberikan kesaksian yang meringankan bagi Sutrisno.
Dirinya menyebut jika tanah di Dadap disengketakan saat ini, sebelum dimiliki oleh Sutrisno Lukito yang diatas namakan dirinya tanah tersebut merupakan milik Tanu Harjanto.
"Tanah itu dibeli Pak Sutrisno untuk kepentingan perusahaan. Karena saat itu izin untuk membangun yang dimiliki oleh PT Graha Cemerlang belum keluar makanya tanah itu diatasnamakan nama saya," jelas Djoko.
Lebih lanjut Djoko juga mengatakan, jika dirinya juga tidak mengenal Idris yang menjadi pelapor dalam kasus ini.
Dalam sidang tersebut Sutrisno juga menegaskan jika pernah berpesan kepada Djoko untuk jangan pernah memalsukan surat2 atau menyuruh karyawan lain untuk memalsukan surat apapun. Yang dijawab "tidak pernah," oleh Djoko

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
