Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menghadiri sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). Dalam sidang
JawaPos.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timu (PN Jaktim) meliburkan sementara seluruh pelayanan sidang hingga mediasi pada Kamis (8/6) hari ini. Hal ini imbas adanya kehadiran Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) Luhut Binsar Pandjaitan yang menjadi saksi perkara pencemaran nama baik, atas nama terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Adapun pemberitahuan ini tercantum dalam kertas putih yang ditempelkan di depan pintu gerbang pengadilan.
"Khusus hari Kamis, 8, juni 2023 semua pelayanan sidang/PTSP dan mediasi ditutup sementara dan buka kembali hari Jumat (9/6)," sebut pengumuman tersebut.
Adanya pengumuman tersebut, membuat sejumlah pihak pun kecewa. Pasalnya dari sistem infomasi penelusuran perkara (SIPP PN Jaktim), ada sekitar 100 perkara yang seharusnya disidangkan pada hari ini.
"Yang saya hormati@humasmahkamahagung@pnjaktim. Sesuai dengan tempelan dua lembar kertas, sidang, mediasi, dan pelayanan mediasi ditutup sementara, mohon untuk dijelaskan, apa alasan ditutupnya proses pelayanan tersebut?” ucap pengamat hukum Ibnu Syamsu Hidayat dalam akun instagram pribadinya @ibnusyamsu.
Ibnu pun mempertanyakan alasan penutupan tersebut. Pasalnya menurutnya, banyak pihak pencari keadilan di PN Jaktim yang dirugikan hanya karena seorang pejabat negara bersaksi di pengadilan.
“Demi satu saksi bisa menggeser banyak orang. Satu saksi menunda akses keadilan banyak orang. Luar biasa sekali,” ketusnya.
Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dna Investasi (Menko Marives) Luhut Binsar Pandjaitan, atas nama terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kembali digelar pada Kamis (8/6) hari ini. Dalam sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi ini, suasana sidang memanas.
Memanasnya sidang ini berlangsung dari sebelum sidang dimulai. Hal ini dipicu karena tim avokat Haris dan Fatia, awak media, hingga pengunjung sidang yang berasal dari masyarakat umum tidak diperbolehkan masuk ke ruang sidang. Setelah terjadi saling dorong hingga adu mulut, akhirnya secara perlahan para penasihat hukum, awak media beserta masyarakat umum pun diperbolehkan masuk ke ruang sidang.
Situasi kembali memanas di ruang sidang. Hujan interupsi pun tak terelakan. Protes ini dilayangkan tim penasihat hukum Haris Azhar yang merasa dibatasi aksesnya untuk masuk ke ruang sidang. Tak hanya itu penasihat hukum Haris dan Fatia juga meminta agar semua pengunjung sidang diperbolehkan masuk, mengingat sidang berlaku terbuka dan untuk umum.
“Saya minta yang mulia membuka ruang sidang ini seluas-luasnya untuk pengunjung, karena sidang ini bersifat terbuka untuk umum!” pinta tim penasihat hukum.
Setelah mendengarkan interupsi. Hakim pun akhirnya mengabulkan permintaan tim penasihat hukum Haris dan Fatia dengan tetap membatasi kuota sesuai kapasitas ruangan.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
