Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 4 Juni 2023 | 06.44 WIB

Polda Sulteng Resmi Tetapkan 11 Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Parimo, Salah Satunya Oknum Polisi

Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho. Polda Sulawesi Tengah resmi menetapkan 11 tersangka pelaku kasus persetubuhan anak perempuan di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). - Image

Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho. Polda Sulawesi Tengah resmi menetapkan 11 tersangka pelaku kasus persetubuhan anak perempuan di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

JawaPos.com - Polda Sulawesi Tengah resmi menetapkan 11 tersangka pelaku kasus persetubuhan anak perempuan di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

“Oknum Polri yang terlibat kasus ini telah dimintai keterangan. Dan, kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Polda (Kapolda) Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho di Palu, Sabtu (3/6).

Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan bahwa setelah menjalani proses pemeriksaan, seorang oknum anggota kepolisian berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) berinisial MKS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, kata dia, tersangka yang merupakan oknum polisi tersebut telah ditahan di Markas Polda (Mapolda) Sulteng.

Baca Juga: Polisi Ungkap 3 Selebgram Perempuan dan Bandar Berperan dalam Mengendalikan Judi Online di Bali

"Malam ini, Sabtu (3/6), langsung kami tahan, perlakuannya kita samakan dengan tersangka lain,” kata Irjen Pol Agus Nugroho.

Sebelumnya pada kasus tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur yakni HR, 43, seorang kepala desa di Parigi Moutong; ARH, 40, seorang guru SD di Desa Sausu; AK, 47; AR, 26; MT, 36; FN, 22; K, 32; AW; AS; dan AK.

Dari 10 orang tersangka tersebut, tujuh orang di antaranya telah dilakukan penahanan, sementara tiga tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron, yakni AW, AS, dan AK.

Baca Juga: Pelaku Persetubuhan Anak di Parigi Moutong Bisa Dituntut Hukuman Mati

Sementara itu, korban merupakan remaja putri berusia 16 tahun asal Kabupaten Poso yang menjadi korban tindak asusila dari sejumlah pria di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Berdasarkan pengakuan korban, dirinya mengikuti rekannya berinisial YN bekerja di Kabupaten Parimo dan menjadi stoker di Rumah Adat Kaili Desa Taliabo, Kecamatan Sausu, pada tahun 2022 lalu saat dirinya berusia 15 tahun.

Korban mengaku mendapatkan perlakukan tak senonoh dari 11 orang pelaku, yang di antaranya oknum Kepala Desa (Kades) yang bertugas di Parimo dan oknum guru, serta terdapat keterlibatan seorang oknum polisi, yang dilakukan pada tempat dan waktu yang berbeda-beda.

Adapun saat ini korban sedang menjalani proses pemeriksaan dan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata, Kota Palu.

Editor: Edy Pramana
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore