
Rafael Alun, eks Pejabat Kantor Pajak jakarta Selatan yang merupakan ayah dari Mario Dandy
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih menelusuri seluruh aset kekayaan milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Kekayaannya itu diduga dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, lembaga antirasuah saat ini belum mengetahui berapa nilai total pencucian uang yang dilakukan ayah dari Mario Dandy Satriyo itu.
"Sejauh ini masih kami telusuri lebih lanjut aset-asetnya. Belum fokus ke soal nilai," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (2/6).
Ali mengungkapkan, pihaknya akan menyita aset lain milik Rafael Alun yang diduga dari hasil tindak pidana. KPK akan segera membeberkannya ke publik, terkait aset apa saja yang kemudian akan dilakukan penyitaan.
"Selain yang sudah disita kemarin, tim penyidik juga sudah menemukan indikasi adanya aset lain yang segera kami lakukan penyitaan," ucap Ali.
Tim penyidik KPK sebelumnya telah menyita berbagai aset mewah milik Rafael Alun. Penyitaan itu dilakukan di berbagai daerah yakni Solo (Jawa Tengah), Jogjakarta, serta Simprug, Blok M, dan Meruya (DKI Jakarta).
Deretan aset berharga yang disita itu di antaranya dua unit mobil yakni Toyota Camry dan Toyota Landcruiser. Kedua aset berupa kendaraan disita penyidik KPK di Solo, Jawa Tengah.
Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan satu motor gede merk Triumph 1200cc. Penyitaan satu unit moge itu dilakukan penyidik dari wilayah Jogjakarta. Lembaga antirasuah juga turut menyita tanah dan bangunan yang berlokasi di beberapa wilayah ibu kota Jakarta.
"Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat," ungkap Ali.
Juru bicara KPK bidang penindakan ini memastikan, pihaknya akan terus menelusuri aset milik Rafael Alun. Hal ini sebagai upaya untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi.
"Kami juga mengajak masyarakat turut berperan dengan cara menginformasikan kepada KPK bila memiliki data dan informasi terkait perkara dimaksud," ucap Ali.
KPK sebelumnya kembali menetapkan mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Setelah sebelumnya terjerat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Rafael Alun kini menyandang status tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK menduga Rafael Alun melakukan pencucian uang, dengan melakukan pembelian sejumlah aset yang sumber uangnya dari hasil gratifikasi. Karena itu, KPK menduga Rafael Alun mengalihkan aset itu yang diduga bersumber dari hasil korupsi.
Jeratan TPPU ini setelah KPK terlebih dahulu menetapkan Rafael Alum sebagai tersang penerima gratifikasi. KPK menduga Rafael menerima gratifikasi senilai USD 90.000 atau sekitar Rp 1,35 miliar. Penerimaan itu melalui salah satu perusahaan milik Rafael, PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
