Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Jogja Corruption Watch (JCW) menyebut uji materi (judicial review/JR) soal penghapusan wewenang kejaksaan menyidik kasus tindak pidana korupsi (tipikor) sebagai bagian dari serangan balik koruptor.
"Iya, dengan segala cara dilakukan untuk melemahkan lembaga negara, seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), kejaksaan. Feed back seperti itu pasti muncul," kata Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (16/5).
Menurutnya, gugatan tersebut bakal "memandulkan" pemberantasan kasus korupsi di Tanah Air.
"Ya, betul. Makanya, kewenangannya (kejaksaan) akan terbatas," tegasnya.
Kendati demikian, Baharuddin enggan untuk terlalu mempersoalkan soal uji materi itu. Pangkalnya, setiap warga negara berhak menggugat undang-undang ke MK.
Diketahui, seorang advokat, Yasin Djamaluddin, mengajukan uji materi atas kewenangan penyidikan kasus tipikor oleh kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan berbagai pertimbangan. Misalnya, melanggar KUHAP, membuat Korps Adhyaksa menjadi superpower, dan ada kepolisian yang juga memiliki wewenang mengusut perkara serupa.
Di sisi lain, berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang paling moncer mengusut kasus korupsi pada 2022. Kejaksaan berhasil menangani 405 kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp39 triliun dengan 909 tersangka.
Posisi kedua ditempati Polri karena menangani 138 kasus tipikor dengan 307 tersangka dan kerugian negara Rp1,3 triliun. Adapun KPK diperingkat terakhir dengan mengusut 36 kasus tipikor yang merugikan negara Rp2,2 triliun dan menetapkan 150 tersangka.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
