Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 April 2023 | 23.25 WIB

Unggah Video Anak di Bawah Umur Setir Mobil, Lembaga Pelatihan Kerja Mengemudi Disanksi

Rental mobil jadi opsi lain melakukan perjalanan Mudik Lebaran jika tidak ingin menggunakan transportasi umum. - Image

Rental mobil jadi opsi lain melakukan perjalanan Mudik Lebaran jika tidak ingin menggunakan transportasi umum.

Ilustrasi: LPK mengemudi mobil (Vietnam Discovery Travel)

JawaPos.com - Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo, menyampaikan pihaknya memberikan sanksi pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Mengemudi, yang mengunggah video anak di bawah umur menyetir mobil yang tengah viral di media sosial.

"Kami telah memberikan sanksi kepada ibu HUS ,37, merupakan pemilik LPK Mengemudi yang mengunggah video menyetir anak di bawah umur yang tak lain anaknya sendiri," kata Gulo di Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis dikutip dari Antara (27/4).

Ia mengatakan, adapun sanksi yang diberikan berupa penilangan atas unit mobil yang digunakan dan surat peringatan kepada LPK Mengemudi yang dipimpin HUS.

Dengan catatan apabila HUS mengulangi perbuatannya, kata dia, maka akan dibawa ke ranah pidana karena sudah melanggar mengajarkan menyetir kepada anak di bawah umur.

"Awal mula kronologi bahwa video tersebut diunggah pada (23/4). Kemudian viral tersebar di media sosial serta mendapatkan respons dan komentar masyarakat Samarinda," ungkap Gulo.

Dia mengatakan HUS mendapat komentar negatif dari para netizen bahwa aksi yang dilakukan bocah diduga dilakukan di Jalan Gajah Mada Samarinda merupakan tindakan membahayakan bagi pengemudi maupun pengguna jalan lain.

Baca Juga: Kabur Usai Bacok Dua Warga, Dadang Buaya Si Preman Kampung Akhirnya Diamankan

HUS kemudian dipanggil ke Polresta Samarinda pada Rabu (26/4) untuk kemudian ditindaklanjuti sehingga yang bersangkutan diberi sanksi, paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujar dia, HUS dikenai Pasal 281 Junto Pasal 77 ayat 1 Undang - Undang Lalu Lintas dengan pemberian sanksi penilangan. Sanksi tambahan secara institusi, LPK yang dimiliki mendapatkan surat peringatan (SP).

"Saya mengingatkan masyarakat agar jangan sekali-kali memperbolehkan atau mengajari anak di bawah umur untuk menyetir mobil atau berkendara karena akan membahayakan dan rentan terjadi kecelakaan," imbau Gulo.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore