
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menunjukkan barang bukti golok yang digunakan preman untuk menganiaya korbannya saat jumpa pers di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Kamis (27/4)
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menunjukkan barang bukti golok yang digunakan preman untuk menganiaya korbannya saat jumpa pers di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Kamis (27/4) (ANTARA/Feri Purnama)
JawaPos.com - Kepolisian Resor Garut akhirnya berhasil menangkap Dadang atau dikenal dengan Dadang Buaya yang kabur usai menganiaya dua warga di Jalan Miramareu, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dadang merupakan residivis yang baru keluar dari penjara dalam kasus penyerangan Markas Koramil Pameungpeuk dua tahun lalu.
Selain menciduk Dadang Buaya, polisi juga menangkap kolega Dadang yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korbannya terluka parah hingga harus mendapatkan perawatan medis.
Tersangka ini melakukan pembacokan secara bersama-sama terhadap dua orang korbannya," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, saat jumpa pers pengungkapan kasus preman aniaya warga di Markas Polres Garut, dikutip dari Antara Kamis (27/4).
Aksi premanisme ini mendapatkan perhatian publik karena salah seorang pelakunya Dadang Buaya. Dadang yang baru saja bebas bersyarat dari hukumannya itu, kata Kapolres, bersama temannya Yusuf melakukan penganiayaan terhadap dua warga, yakni Opid alias Eyang dan Roni Darmawan dengan kondisi luka di bagian tangan dan kepala akibat dibacok menggunakan golok kecil.
Kapolres menjelaskan penyebab aksi penganiayaan itu karena ditegur oleh korban agar pelaku mengemudikan kendaraan dengan benar agar tidak membahayakan orang lain saat di Jalan Miramareu, Selasa (25/4) dini hari.
"Pelaku ini ditegur sama korban jangan laju kencang-kencang, kemudian saudara Yusup mengejar dan melakukan pemukulan terhadap dua orang korban tersebut, melihat terjadi pemukulan, saudara Dadang datang menghampiri dan melakukan pembacokan menggunakan golok kecil," kata Kapolres.
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Segera Bentuk Satgas TPPU
Polisi yang mendapatkan laporan aksi penganiayaan oleh preman itu langsung melakukan pencarian terhadap pelaku yang setelah kejadian menghilang, tidak ada di kampungnya.
Kapolres Garut kemudian menginstruksikan langsung kepada anggotanya untuk segera menangkap pelaku, dan meminta pelaku menyerahkan diri sebelum malam tiba.
Jika tidak menyerahkan diri, Kapolres saat itu menyampaikan akan memimpin langsung proses penangkapan terhadap preman tersebut dalam kondisi hidup dan mati, hingga akhirnya pelaku menyerahkan diri ke polisi sebelum waktu yang ditentukan.
"Saya akan langsung memimpin penangkapan, kalau dia kooperatif saya akan menghargai dia sebagai manusia, tapi kalau tidak kooperatif, dan dia melakukan perlawanan saat akan ditangkap, saya katakan saya yang akan langsung memimpin penangkapan hidup atau mati dia," kata Kapolres.
Kedua tersangka yang menyerahkan diri itu selanjutnya menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 170 dan atau Pasal 351 dengan acaman maksimal 7 tahun dan untuk tersangka residivis ditambah seperempat hukuman penjara karena sedang menjalani bebas bersyarat.
Kapolres menegaskan dalam kasus tersebut tidak akan diberlakukan "restorative justice" karena kasusnya mendapatkan banyak perhatian publik, kedua tersangka dipastikan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Ini kasus tidak akan saya RJ (restorative justice)-kan, karena ini kasus menyita masyarakat Garut," katanya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
