Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 10 April 2023 | 22.42 WIB

Kondisi David Beratkan Vonis AG, Orang Tua Kanker jadi yang Meringankan

JawaPos.com - Anak AG telah dijatuhi vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Hal yang memberatkan vonis ini yakni keadaan korban yang masih dirawat di rumah sakit.
 

AG (menggunakan penutup kepala) saat tiba untuk jalani sidang perdana kasus penganiayaan berat terhadap david ozora di pn jaksel, rabu (29/3/2023).Musyawarah diversi perkara AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), terkait kasus penganiayaan terhadap Cris

 
"Keadaan memberatkan, anak korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4).
 
Sementara hal yang meringankan yakni AG masih berusia 15 tahun, diharapkan mampu memperbaiki diri. AG juga telah menyesali perbuatannya.
 
 
"Anak (AG) mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4," ucap Hakim Sri.
 
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara kepada anak AG. Eks kekasih Mario Dandy Satriyo itu dianggap bersalah ikut serta dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. 
 
"Menyatakan anak Agnes Gracia Haryanto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat sesuai dakwaan kesatu primair. Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4).
 
 
AG dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan memenuhi dakwaan Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore