
Anastasia Pretya Amanda alias APA (baju putih) bersama pengacaranya Enita Adyalaksmita. Credit: istimewa
JawaPos.com - Anastasia Pretya Amanda (APA) hadir membawa sejumlah bukti dalam pemeriksaan terkait laporannya terhadap Mario Dandy Satriyo. Salah satu bukti krusial yang diserahkan yakni percakapan dengan Dandy sebelum penganiayaan kepada Cristalino David Ozora terjadi.
"Kita punya bukti-bukti chat pada pertemuan Amanda dan MDS," kata Pengacara Amanda, Enita Adyalaksmita di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/3).
Pada 30 Januari 2023, Amanda bertemu dengan Dandy di bilangan Kemang, Jakarta Selatan. Saat itu, Dandy sempat menanyakan mengenai AG kepada Amanda. Namun, Amanda menolak memberikan jawaban.
Amanda menyatakan kepada Dandy tak mau ikut campur urusan Dandy dan AG. Sebab, Amanda merasa hubungannya dengan Dandy sudah berakhir sejak Oktober 2022.
"Jadi, ada chat bukti APA ke MDS tidak mau terlibat di dalam urusan-urusannya lagi. Karena sudah selesai kan bukan urusan lagi. Ada chat buktinya," jelas Enita.
Selain bukti percakapan, pihak Amanda juga menyerahkan bukti pemberitaan di media massa yang dianggap menyudutkan Amanda karena disebut sebagai pembisik pertama Dandy. Selain itu, ada bukti jejak digital dari pengacara Dandy dan AG yang dianggap merugikan Amanda.
Sebelumnya, Anastasia Pretya Amanda (APA) memutuskan melaporkan Mario Dandy Satriyo ke Polda Metro Jaya. Laporan ini didasari karena Amanda merasa difitnah sebagai pembisik pertama Dandy tentang perbuatan tidak menyenangkan kepsda AG oleh Cristalino David Ozora.
Pengacara Amandan, Enita Adyalaksmita mengatakan, kliennya dipastikan tidak pernah menyampaikan AG mendapat perbuatan tidak menyenangkan dari David. Namun, kabar yang berkembang di ranah publik memposisikan Amanda seperti penyebab awal adanya penganiayaan kepada David.
"Tuduhan yang menyudutkan Amanda dan sudah kemana-mana, untuk itu kami kuasa hukum menggunakan upaya hukum hak hukum dari APA Amanda untuk melaporkan yang dilakukan oleh MDS melalui kuasa hukumnya dan kawan-kawan," kata Enita di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/3).
Laporan Amanda teregister dengan Nomor LP/B/1376/III/2033/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Maret 2023. Adapun terlapor dalam perkara ini yakni Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan. Dalam laporan ini, Dandy dan kawan-kawan disangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
