Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 Januari 2023 | 01.48 WIB

Pengakuan Putri Candrawathi Soal Hubungannya dengan Yosua

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi  bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (29/12/2022). Sidang beragenda menunjukkan puluhan bukti, video, foto dan kabar hoax yang dihadi - Image

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (29/12/2022). Sidang beragenda menunjukkan puluhan bukti, video, foto dan kabar hoax yang dihadi

JawaPos.com - Majelis hakim menanyakan hubungan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pertanyaan ini muncul berkaitan dengan kesaksian sejumlah saksi yang menyatakan jika Yosua hendak mengangkat Putri di Magelang.

"Tentu keluarga termasuk saudara dihormati luar biasa oleh ADC yang lain dengan Yosua, tapi Yosua ini tiba-tiba berani mau mengangkat saudara, itu selama ini hubungan saudara itu dekat seperti apa dengan Yosua ini, sehingga Yosua berani mau mengangkat saudara bahkan di hadapan Kuat maupun Susi?," tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1).

"Kalau hubungannya dia sebagai driver saya selalu memperlakukan semua ADC bukan hanya Yosua semua yang bekerja di rumah saya sebagai anak saya sendiri atau keluarga saya sendiri," jawab Putri.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore