
Terdakwa Ferdy Sambo tiba di ruang sidang untuk menjalani persidangan perdana perkara kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022. Ferdy Sambo dkk didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto
JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menanyakan maksud Ferdy Sambo membuat skenario baku tembak dalam peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sambo mengaku cara itu dilakukan agar tidak dianggap telah terjadi penyalahgunaan senjata api oleh anggota polisi.
"Apa alasan saudara sampai harus membuat skenario seperti ini? di dalam benak saudara sampai harus membuat skenario tembak menembak, apa alasannya?," tanya Hakim dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, Rabu (7/12).
"Saya memang salah yang mulia," jawab Sambo.
"Bukan, saya nanya dulu, salah nanti dulu. Apa alasan saudara sampai membuat skenario, berpikir di dalam benak saya, bahwa harus terjadi tembak menembak?," tanya Hakim menegaskan.
"Karena di pengalaman dinas saya, di Perkap 19 Tahun 2009 tentang penggunaan senjata api itu yang mulia, yang bisa menyelamatkan anggota dalam kontak tembak itu adalah, dalam rangka melindungi diri sendiri dan orang lain," jawab Sambo.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
