
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan sembilan saksi
JawaPos.com - Mantan Kepala Bagian Penegakan Hukum Provost Div Propam Polri, Kombes Pol Susanto Haris mengaku pernah dibentak oleh Ferdy Sambo setelah pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Padahal tak biasanya seorang junior membentak seniornya.
Susanto diketahui lulusan Akpol 1993. Sedangkan Sambo Akpol 1994. Saat itu Sambo membentak Susanto ketika memberikan perintah penyerahan barang bukti kepada Biro Paminal.
"Di almamater ini kalau senior mendengar beberapa kesempatan pak FS selalu bilang selama matahari tidak terbit dari Utara, dan air laut masih Asin, senior tetap senior. Jadi kemarin ngomongnya ngegas sudah, dalam hati saya, yah kalau Jenderal sudah bisa ngegas-ngegas senior, ini lah yang saya alami akhirnya saya antar juga, saya serahkan ke Agus Nurpatria," kata Susanto saat bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12).
Sejak tugas itu selesai, Susanto mengaku tak pernah lagi diperintah oleh Sambo. Dia merasa Sambo kesal, sehingga mengabaikan.
"Mulai saat itu saya ini tidak dipanggil lagi sama FS, mungkin kesal," kata Susanto.
"Kenapa kesal?," tanya Hakim.
"Ya kami melaksanakan perintah. Walaupun saya Kombes Butut saya senior pak FS," jawab Susanto.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
