Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 7 November 2022 | 20.40 WIB

Sopir Ambulans Ngaku Nunggu Sampai Subuh di RS Usai Antar Jasad Yosua

Terdakwa Richard Eliezer Alias Bharada E  saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini merupakan saksi dari pihak jaksa penuntut umum. Total 12 saksi akan dihadirkan. Foto: - Image

Terdakwa Richard Eliezer Alias Bharada E saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini merupakan saksi dari pihak jaksa penuntut umum. Total 12 saksi akan dihadirkan. Foto:

JawaPos.com - Ahmad Syahrul Ramadhan, seorang sopir ambulans pengantar jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bersaksi dalam sidang. Dalam kesaksiannya, menjelaskan kejadian saat mengantar jenazah dari rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, menuju Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Usai menurunkan jenazah, Syahrul mengaku disuruh menunggu terlebih dahulu di rumah sakit.

Setibanya di RS Polri, Syahrul ikut membantu menurunkan jenazah Yosua. Setelah itu, dia niatnya langsung berpamitan kepada seorang anggota polisi di sana.

"Setelah saya drop jenazah ke troli jenazah. Saya parkir mobil. Terus saya bilang saya izin pamit," kata Syahrul dalam kesaksiannya untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11).

"Sama anggota di RS terus bapak-bapak tersebut katanya sebentar dulu ya mas tunggu dulu. Saya tunggu tempat masjid di samping tembok sampai jam mau subuh yang mulia," imbuhnya.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa yang mendengar kesaksian Syahrul terlihat terkejut. Karena saksi menunggu sangat lama sampai menjelang fajar terbit.

"Hah mau Subuh saudara nungguin?," tanya Hakim Ketua.

"Iya yang mulia," jawa Syahrul.

"Buset, hanya tunggu jenazah tanpa tahu ada apa-apa," timpal Hakim Ketua.

Selama proses menunggu, Syahrul mengaku sempat diberi makan oleh seorang anggota polisi. Syahrul mengaku tidak tahu alasannya disuruh menunggu. "Kenapa saudara tunggu sampai subuh?," tanya Hakim Ketua. "Enggak tahu," jawab Syahrul.

Selain diberi makan, Syahrul mengaku mendapat uang usai mengantar jenazah Yosua. Namun, Syahrul berdalih uang tersebut hanya jasa pengantaran ambulans, dan cuci mobil bila mana ambulans kotor terkena bercakan darah Yosua. "Hanya untuk ambulans sama untuk cuci mobil," tegas Syahrul.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore