
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin. (Royyan/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dua orang tersangka terkait konser musik Berdendang Bergoyang. Keputusan tersebut diambil berdasarkan gelar perkara.
"Iya sudah, untuk tersangka bertambah ya jadi dua. Inisial HA dan DW," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat dihubungi, Sabtu (5/11).
Komarudin mengatakan, kedua tersangka merupakan bagian dari penyelenggara acara. HA sebagai penanggung jawab konser, dan DP direktur perusahaan yang menaungi Event Organizer acara tersebut.
"HA penanggung jawab, DP adalah Direktur perusahaannya tapi saya lupa namanya, kalau EO itu kan namanya Emrio, tapi di atasnya Emrio itu ada direktur," jelasnya.
Keduanya dijerat dengan persangkaan pelanggaran Pasal 360 KUHP Ayat (2) kelalaiannya yang menyebabkan orang lain luka-luka, dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Dan Pasal Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp 100 juta.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah menaikkan kasus festival musik Berdendang Bergoyang ke tahap penyidikan. Sejalan dengan itu, penyidik segera mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Siang atau sore kita tentukan status tersangkanya, tapi sekarang masih terlapor. Karena saat ini masih BAP," kata Kapolres Metro Jakpus, Kombes Pol Komarudin saat dihuhungi, Jumat (4/11).
Komarudin mengatakan satu orang berinisial HA telah ditetapkan sebagai terlapor. Selanjutnya akan dikakukan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk menentukan status hukumnya.
"Iya sudah ada (calon tersangka). Cuma yang telak baru satu yang HA. Sore (kami tentukan statusnya)," jelas Komarudin.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
