Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 November 2022 | 17.22 WIB

Haris Azhar dan Fatia Tantang Polisi Segera Sidangkan Kasusnya

Aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti diperiksa kembali sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/11/2022). Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kembali diperiksa sebagai tersangka ka - Image

Aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti diperiksa kembali sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/11/2022). Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kembali diperiksa sebagai tersangka ka

JawaPos.com - Aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kesal karena kasus pencemaran nama baik kepada Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang ditangani Polda Metro Jaya menggantung. Mereka menantang penyidik untuk segera merampungkan berkas perkara dan segera melanjutkan kasus ke tahap selanjutnya.

"Kalau saya sama Fatia sejauh ini kami berdua dan juga dengan banyak teman-teman kami, enggak mau digantungkan," ujar Haris kepada wartawan, Rabu (2/11).

"Kalau emang mau dihentikan, hentikan. Kalau mau penjara, penjarain kami silakan. Tetapi kami akan tetap dengan posisi kami," sambungnya.

Menurut Haris, penyataan dia dan Fatia merupakan bagian dari kerja advokasi di bidang hak asasi manusia (HAM). Sehingga, keduanya siap menjalani persidangan agar bisa mendapat kebenaran.

"Kami akan menggunakan, kami ingin memastikan bahwa kami sudah siap menggunakan kesempatan itu sebaik-baiknya untuk mendetailkan semua informasi. Baik dari sisi soal isi laporan, maupun dari sisi kebebasan berekspresinya," pungkasnya.

Diketahui, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021 lalu. Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021.

Laporan itu dibuat Luhut sebagai reaksi atas tayangan Youtube bertajuk ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!’. Video itu diunggah di akun Youtube Haris pada 20 Agustus 2021.

Dalam video itu Fatia dan Haris membicarakan hasil riset terkait konflik di Intan Jaya, Papua, hubungannya dengan tambang emas di sana yang mereka sebut turut dikuasai oleh perusahaan milik Luhut.

Dalam laporannya, Luhut mempersangkakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore