Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Agustus 2022 | 03.49 WIB

Pihak Nirina Zubir Kecewa 3 Notaris Hanya Divonis di Bawah 3 Tahun

Suami Nirina Zubir, Ernest Fardiyan Syarif atau akrab disapa Ernest Cokelat menghadiri sidang putusan kasus mafia tanah di PN Jakarta Barat mewakili Nirina yang tidak bisa hadir karena sedang menjalani syuting di luar negeri. Foto: Abdul Rahman/JawaPos.co - Image

Suami Nirina Zubir, Ernest Fardiyan Syarif atau akrab disapa Ernest Cokelat menghadiri sidang putusan kasus mafia tanah di PN Jakarta Barat mewakili Nirina yang tidak bisa hadir karena sedang menjalani syuting di luar negeri. Foto: Abdul Rahman/JawaPos.co

JawaPos.com – Suami Nirina Zubir, Ernest Fardiyan Syarif atau akrab disapa Ernest Cokelat menghadiri sidang putusan kasus mafia tanah di PN Jakarta Barat mewakili Nirina yang tidak bisa hadir karena sedang menjalani syuting di luar negeri.

Sebelum sidang dimulai, Ernest menaruh harapan besar agar notaris PPAT yang membantu perpindahan aset milik mendiang mertuanya, Cut Indria Marzuki, dijatuhi hukuman penjara di atas 5 tahun.

Setelah persidangan digelar, Ernest tampak mengabadikan momen jalannya persidangan dengan menggunakan kamera handphone. Dia mendengarkan secara langsung putusan yang dibacakan majelis hakim kepada 5 orang terdakwa.

Ernest dan kakak Nirina Zubir, Fadlan, sudah cukup puas dengan vonis yang dijatuhkan kepada mantan asisten rumah tangga Cut Indria Marzuki. Keduanya dijatuhi hukuman 13 tahun dan denda masing- masing Rp 1 miliar.

Kepada tiga orang terdakwa notaris PPAT, Ernest kecewa lantaran hukuman yang dijatuhkan di bawah tiga tahun. Padahal harapan Ernest, majelis hakim menjatuhkan hukuman di atas 5 tahun untuk memberikan efek jera. "Kalau mau bikin efek jera, yang mana efek jeranya," kata Ernest kecewa usai persidangan.

Fadlan, kakak Nirina Zubir juga kecewa dengan vonis hukuman terhadap tiga terdawa notaris yang dijatuhi hukuman di bawah 3 tahun penjara. "Kami kecewa dengan putusan hakim cuma 2 tahun 8 bulan, apalagi mereka sudah 9 bulan di tahanan, kan jadi tinggal 2 tahun kurang," katanya.

Dia berharap, petinggi negeri ini bisa memberikan perhatian pada kasus ini demi adanya sikap tegas pemberantasan mafia tanah. "Kami saja yang sudah viral aktor intelektualnya cuma dihukum 2 tahun 8 bulan, apalagi banyak masyarakat kecil," keluhnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Riri Khasmita dan Edrianto, mantan pembantu mendiang ibunda Nirina Zubir. Pasangan suami-istri tersebut dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan pencucian uang.

Tiga orang lainnya merupakan  notaris PPAT. Farida dan Ina Rosaina dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan. Sementara Erwin Riduan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.Mereka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan pencucian uang.

Nirina Zubir dan keluarga mengalami total kerugian sekitar Rp 17 miliar setelah aset milik mendiang ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, berpindah tangan secara ilegal dengan memalsukan dokumen ahli waris. Totalnya ada 6 aset milik ibunda Nirina Zubir. Yaitu  berupa 2  tanah kosong dan 4 tanah dan bangunan terletak di bilangan Jakarta Barat.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 3 Juni 2021. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/2844/VI/SPKT PMJ/. Sebulan kemudian atau 13 Juli 2021, diterbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan.

Dalam kasus ini, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial RK, E, F, IR, dan ER. Dua diantaranya pasangan suami-istri mantan asisten rumah tangga di rumah mendiang ibunda Nirina Zubir. Sementara tiga orang lainnya notaris/PPAT yang membantu mengurusi perpindahan aset. (*)

 

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore