Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 15 Agustus 2022 | 18.28 WIB

Surya Darmadi Dikabarkan Akan Tiba di Indonesia Siang Ini

Papan tulisan Gedung di Sita terpasang di Gedung Palma One, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Kejaksaan Agung telah menyita sebanyak 23 aset milik PT Duta Palma Group terkait tersangka kasus korupsi Rp 78 triliun, Surya Darmadi terkait Penyitaan dilakukan dalam - Image

Papan tulisan Gedung di Sita terpasang di Gedung Palma One, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Kejaksaan Agung telah menyita sebanyak 23 aset milik PT Duta Palma Group terkait tersangka kasus korupsi Rp 78 triliun, Surya Darmadi terkait Penyitaan dilakukan dalam

JawaPos.com - Bos PT Duta Palma Group/Darmex Group Surya Darmadi, dikabarkan sedang dalam perjalanan menuju Jakarta untuk menghadapi proses hukum. Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Kejaksaan Agung dan tersangka kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau di KPK.

"Masih dalam Perjalanan," kata pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang dikonfirmasi, Senin (15/8).

Juniver menyebut, Surya Darmadi kemungkinan tiba di Indonesia sekitar 13.00 WIB. Belum diketahui, apakah Surya Darmadi langsung mendatangi penegak hukum atau tidak.

"Tiba sekitar jam 13.00 WIB, perkembangan kemana nanti kita saling info," ungkap Juniver.

Juniver memaparkan bahwa pada hari Minggu (14/8) kemarin, kliennya akan datang dari luar negeri. Setibanya di Indonesia, Surya Darmadi akan langsung mendatangi tim penyidik untuk menjelaskan seluruh dugaan tindak pidana tersebut.

Ia menjelaskan alasan klienya tidak menghadiri panggilan penyidik karena hingga saat ini Surya Darmadi yang sudah lansia dan tengah menjalani pengobatan di luar negeri.

Kejagung sebelumnya ingin menyidangkan kasus yang menjerat Surya Darmadi secara in absentia. Hal ini dilakukan, karena Surya Darmadi yang merupakan tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan di Riau tak kunjung kooperatif.

"Persidangan in absentia, sudah proses," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah kepada wartawan, Kamis (11/8).

Febrie menyatakan, persidangan secara in absentia karena Surya Darmadi tak kunjung kooperatif. Dia diduga berada di luar negeri. Korps Adhyaksa juga telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali kepada pemilik PT. Duta Palma Group itu namun tidak diindahkan.

Persidangan in absentia bertujuan untuk merampas aset milik Surya Darmadi. Sebab tak tanggung, kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Riau itu merugikan keuangan negara sebesar Rp 78 triliun.

"Kalau in absentia dia yang rugi. Dia kan tidak bisa melakukan pembelaan secara sempurna, in absentia kan kita sidangkan tanpa dia. Tujuan kita adalah memang nanti akan kita rampas asetnya," tegas Febrie.

Selain Surya Darmadi, kasus ini juga menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman. Selain terjerat perkara korupsi, Surya Darmadi juga disangkakan melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara Surya Darmadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian untuk TPPU, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau kedua yakni Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore