Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 9 Agustus 2022 | 18.55 WIB

Geledah Plaza Summarecon Bekasi, KPK Amankan Bukti Dugaan Suap IMB

KPK menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta, Jumat (3/6/2022). Dalam Operasi tangkap tangan ini KPK juga menangkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan P - Image

KPK menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta, Jumat (3/6/2022). Dalam Operasi tangkap tangan ini KPK juga menangkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan P

JawaPos.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan alat bukti berupa dokumen pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Jogjakarta. Alat bukti ini diamankan setelah melakukan penggeledahan di Plaza Summarecon Bekasi, pada Senin (8/8) kemarin.

"Senin (8/8), Tim Penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di Plaza Summarecon Bekasi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (9/8).

"Selama kegiatan berlangsung, Tim Penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti yang menguatkan dugaan unsur perbuatan pidana para tersangka," sambungnya.

Alat bukti yang diamankan dari Plaza Summarecon Bekasi itu terkait berbagai dokumen dugaan aliran uang dan bukti elektronik. Alat bukti ini semakin memperkuat kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB) di Pemkot Jogja.

"Tim Penyidik segera menganalisis dan menyita bukti-bukti ini untuk dikonfirmasi lebih lanjut pada saksi-saksi maupun para Tersangka," tegas Ali.

Sebelumnya, tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di Plaza Summarecon Jakarta pada Jumat (5/8) lalu. Hasil penggeledahan itu juga ditemukan bukti dugaan pengurusan IMB di Kota Jogjakarta.

Dalam kasusnya, KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Jogjakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB) di Pemerintah Kota Jogjakarta. Dia menyandang status tersangka, karena diduga menerima suap dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nasihono.

KPK juga menetapkan, Kepala Dinas Penanaman Modal Pemkot Jogjakarta, Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi Wali Kota Jogja, Triyanto Budi Yuwono sebagai tersangka. Keduanya merupakan tersangka penerima suap.

Dalam konstruksi perkara, sekitar tahun 2019, Oon Nasihono selaku Vice President Real Estate PT SA Tbk melalui Direktur Utama PT. Java Orient Property (JOP) Dandan Jaya K mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB), yang mengatasnamakan PT JOP. Diketahui, PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk.

Pengajuan IMB tersebut diperlukan untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Jogjakarta.

Proses permohonan izin kemudian berlanjut di tahun 2021. Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon Nasihono bersama Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat Wali Kota Jogjakarta periode 2017-2022.

Meski terjadi kendala, pada tahun 2022 IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit. Karena itu pada Kamis (2/6) kemarin, Oon Nasihono datang ke Jogjakarta untuk menemui Haryadi Suyuti di rumah dinas jabatan Wali Kota.

KPK mengamankan uang sejumlah USD 27.258 ribu yang di kemas dalam tas goodiebag melalui Triyanto Budi Yuwono sebagai orang kepercayaan Haryadi Suyuti dan sebagian uang tersebut juga diperuntukkan bagi Nurwidhihartana.
Oon Nusihono selaku tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto selaku tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore