
Gedung Merah Putih KPK. (MUHAMAD ALI/JAWA POS)
JawaPos.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan surat dakwaan untuk terdakwa mantan Direktur Operasi PT Waskita Karya (WSKT), Adi Wibowo. Surat dakwaan tersebut juga telah dilimpahkan tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan demikian, Adi Wibowo akan segera disidang dalam waktu dekat. Dia akan disidang atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
"Jaksa KPK Masmudi, telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Adi Wibowo ke Pengadilan Tipikor pada PN Pusat. Selanjutnya penahanan Terdakwa menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," kata pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (24/5).
Rencananya, mantan Kepala Divisi (Kadiv) I Waskita Karya tersebut akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tim Jaksa masih menunggu waktu dari Pengadilan Jakarta Pusat terkait jadwal sidang perdana untuk terdakwa Adi Wibowo.
"Penetapan penunjukkan majelis hakim berikut penetapan hari sidang pertama masih akan ditunggu oleh tim jaksa dari kepaniteraan pidana khusus pengadilan tipikor," ucap Ali
Perkara ini merupakan pengembangan dari tersangka Duddy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Tbk. Dono Purwoko.
Kasus ini bermula saat Kemendagri merencanakan empat paket pekerjaan pembangunan gedung Kampus IPDN, salah satunya kampus IPDN Kabupaten Gowa dengan nilai kontrak senilai Rp 125 miliar.
Adi yang merupakan mantan pejabat PT. Waskita Karya diduga melakukan pengaturan bagi calon pemenang lelang. Diduga meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT Waskita Karya, serta menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa sehingga tidak memenuhi persyaratan.
Agar pembayaran bisa dilakukan 100 persen, tersangka Adi Wibowo diduga memalsukan progres pekerjaan hingga mencapai 100 persen di mana fakta di lapangan hanya mencapai progres 70 persen serta adanya pencantuman perubahan besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak pekerjaan.
Selain itu, Adi juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang bagi PPK maupun pihak-pihak lain di Kemendagri. Akibat perbuatannya, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 27 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 125 miliar.
Adi Wibowo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
