Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Mei 2022 | 01.08 WIB

Ferrari Indra Kenz sudah di Jakarta, selama Ini Disimpan di Bengkel

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Penyidik Bareskrim Polri tidak menemukan adanya upaya penyembunyian mobil Ferrari California milik tersangka Indra Kenz. Mobil tersebut selama ini diparkir di bengkel tersangka Rudiyanto Pei (RP) di Medan, Sumatra Utara.

"Lagi diservis, ditaruh di situ. Enggak ada tempat, makanya waktu kita sita enggak ada, cuma adanya di bengkel RP. RP waktu itu masih saksi juga," kata Kanit 5 Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dititipideksus) Bareskrim Polri Kompol Karta saat dikonfirmasi, Senin (23/5).

Karta mengatakan, saat itu rumah Indra Kenz masih kosong. Sehingga mobil tersebut diparkir di rumah Rudiyanto yang berstatus sebagai ayah Vanessa Khong alias pacarnya Indra Kenz.  "Enggak ada penyembunyian, karena memang rumah mewahnya masih kosong. Akhirnya ditaruh di bengkel, kalau dipakai sama dia habis itu ditaruh di bengkel karena itu memang untuk transportasi di Medan," jelasnya.

Mobil mewah berpelat B 8877 HP itu telah dibawa dari rumah penyimpanan barang bukti Tanjung Gusta, Medan, Sumatra Utara ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan menggunakan ekspedisi laut. Mobil itu tiba pukul 12.00 WIB pada Minggu, 22 Mei 2022.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan dan Indra Kenz bersama 6 orang lainnya sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option. Untuk Doni Salmanan dia diduga melakukan penipuan investasi lewat di platform Quotex. Sementara Indra Kenz menggunakan Binomo.

Pihak kepolisian menyebut Doni Salmanan dan Indra Kenz terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun. Indra Kenz dan Doni Salmanan disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)

 

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore