
JADI SOROTAN: Wakapolres Loteng Kompol I Ketut Tamiana dalam rilis kasus begal yang malah menetapkan Murtede, sang korban, sebagai tersangka penganiayaan (12/4). (DEDI/LOMBOK POST)
JawaPos.com – Puluhan tokoh pemuda Lombok Tengah (Loteng), Nusa Tenggara Barat, berdemonstrasi di polres setempat kemarin (13/4). Mereka mengutuk sikap dan langkah Polres Loteng yang menetapkan tersangka Amaq Santi alias Murtede, korban dugaan kasus pembegalan.
”Ingat, aksi korban itu murni membela diri dan menjaga diri. Kok bisa dijadikan tersangka dan ditahan,” sesal koordinator umum aksi Lalu Tajir Sahroni kemarin (13/4).
Murtede sendiri yang melapor ke polisi bahwa dirinya menjadi korban pembegalan di Jalan Raya Desa Ganti, Loteng, pada Minggu (10/4) malam. Tapi, dia berhasil menewaskan dua di antara empat pembegalnya dengan senjata tajam. Keduanya adalah P, 20, dan OW, 21.
Dua terduga pelaku begal lainnya, W, 32, dan H, 17, akhirnya ditangkap polisi. Keempatnya merupakan warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Loteng.
Tapi, polisi ternyata malah menetapkan Murtede sebagai tersangka. Dalam konferensi pers di Polres Lombok Tengah, Wakapolres Kompol I Ketut Tamiana menyebutkan, pada Minggu (10/4) dini hari tepat pukul 01.30 Wita, Murtede menganiaya dua korban, P dan OW.
Murtede awalnya melintas dari rumahnya menuju ke Lombok Timur. Setiba di tempat kejadian perkara, dia dipepet dua sepeda motor sehingga harus berhenti. ”Satu korban turun dari sepeda motor dan menanyakan mau ke mana,” kata Ketut.
Setelah itu, OW mengeluarkan senjata tajam. Lalu direspons Amaq Santi dengan mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggangnya. Pria 32 tahun itu kemudian berusaha membela diri sehingga mengakibatkan dua di antara empat orang tersebut meninggal.
Penetapan tersangka korban pembegalan itulah yang memicu reaksi keras berbagai kalangan. ”Seharusnya, kita berikan apresiasi kepada korban. Bukannya dikriminalisasikan,” kata Tajir.
Taufan Abadi, dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyebut penetapan tersangka terhadap Murtede itu memicu tanda tanya besar. ”(Itu) masuk kategori pembunuhan terpaksa yang tidak dapat dipidana,” katanya kepada Lombok Post kemarin.
Para pemuda yang kemarin mendemo Polres Loteng juga menegaskan akan melakukan aksi besar-besaran ke Polda NTB, bahkan jika perlu ke Mabes Polri dan Istana Presiden. ”Intinya, penegakan hukum di daerah kita ini sudah meninggal dunia,” ujar Ketua KNPI Loteng Murakib Usman Khotib di tempat yang sama.
Sementara itu, Kapolres Loteng AKBP Hery Indra Cahyono berjanji dalam waktu 1 x 24 jam persoalan hukum Murtede segera menemui titik terang. Bisa saja diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Kendati demikian, pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Polda NTB.
”Memang betul kami tetapkan tersangka yang bersangkutan. Cuma, itu dalam proses,” ujar Hery.
Photo
KUTUK KERAS: Para tokoh pemuda di Lombok Tengah mengecam penetapan Murtede sebagai tersangka di jalan raya depan Polres Lombok Tengah (13/4). (DEDI/LOMBOK POST)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022