Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 2 April 2022 | 03.04 WIB

Masih Berstatus Saksi, Polisi Ungkap Pria Lawan Main Dea OnlyFans

Tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi Dea OnlyFans memenuhi wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (28/3). Fianda Sjofjan Rassat/Antara - Image

Tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi Dea OnlyFans memenuhi wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (28/3). Fianda Sjofjan Rassat/Antara

JawaPos.com - Polda Metro Jaya mengungkap identitas pria yang menjadi lawan main Dea OnlyFans dalam video syurnya. Dea yang bernama asli Gusti Ayu Dewanti itu sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, identitas pria yang menjadi lawan main Dea dalam video syurnya berinisial DRZ. Pria tersebut berusia 32 tahun

Zulpan menyebut, hingga saat ini DRZ masih diperiksa oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Yang bersangkutan masih diperiksa," imbuhnya.

Zulpan mengatakan, DRZ datang ke kantor polisi untuk memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Ia juga didampingi oleh kuasa hukumnya.

“Statusnya masih saksi," ucapnya.

Sebagai informasi, Dea tersangkut kasus pornografi karena memperjualbelikan foto vulgar dan video mesumnya melalui situs berbayar OnlyFans. Sejumlah bukti terungkap melalui foto dan video asusila di situs tersebut.

Dea mendapatkan sanksi sesuai dengan Pasal 21 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore