Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Maret 2022 | 04.58 WIB

Anak Nia Daniaty Divonis Hakim Lebih Ringan, Korban Jatuh Pingsan

Penyidik Polda Metro Jaya tahan anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania (baju oranye) setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen CPNS di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/11). Fianda Sjofjan Rassat/Antara - Image

Penyidik Polda Metro Jaya tahan anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania (baju oranye) setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen CPNS di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/11). Fianda Sjofjan Rassat/Antara

JawaPos.com - Agustin, salah satu korban kasus penipuan yang dilakukan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, kecewa berat atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis lebih ringan dibandikan tuntutan Jaksa Penuntut Umum  (JPU). Saking kecewanya, dia sampai pingsan usai mendengarkan pembacaan putusan.

Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Olivia Nathania hukuman 3 tahun penjara. Sementara Jaksa dalam tuntutannya meminta agar anak Nia Daniaty dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.

Odie Hudiyanto selaku kuasa hukum korban mengatakan, pingsannya Agustin mewakili kesedihan, kekecewaan, dan rasa sakit hati ratusan korban yang lainnya. "Makanya, saya lihat pas persidangan, Bu Agustin pingsan, itu mewakili kesedihan para korban. Paling enggak harusnya sama dengan yang Jaksa minta," katanya di PN Jakarta Selatan, Senin (28/3).

Pihak korban juga kecewa pada putusan karena banyaknya korban dalam penipuan yang dilakukan anak Nia Daniaty tidak lantas menjadi pertimbangan yang memberatkan hakim. "Bahwa ada 14 orang yang diperiksa polisi, itu hanya sampel. Sebetulnya kan jumlah korbannya 200 lebih, kerugiannya Rp 9,7 miliar. Kan gitu, ya," serunya.

Odie Hudiyanto menyatakan pihaknya akan meminta Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan banding atas perkara itu. Sebab dirasa hukuman yang dijatuhkan hakim terlalu ringan. Selain itu, pihak korban disebut Odie juga akan mengajukan gugatan keperdataan ke pengadilan. "Kemudian yang paling pasti adalah dalam waktu dekat satu atau dua minggu ini, kami akan ajukan tuntutan perdata ke PN Jaksel," paparnya. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore