
PRO-KONTRA: Polisi mengamankan sejumlah orang dari kompleks Masjid Nurul Huda, Wadas, Purworejo, yang menjadi tempat berkumpulnya warga penolak penambangan kemarin. (JAWA POS RADAR PURWOREJO)
JawaPos.com - Kritik terhadap tindakan represif aparat kepolisian terhadap warga di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah terus berdatangan. Institute for Criminal Justuce Reforme (ICJR) menyebut, tindakan kesewenangan aparat kepolisian dilakukan tanpa dasar hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Karena diduga, puluhan warga dilakukan penangkapan oleh aparat kepolisian saat menggelar istigosah atau doa bersam di masjid yang berada di Desa Wadas.
"Kegiatan yang dilakukan oleh warga Wadas yang menolak penambangan batu andesit dengan mujahadah/berkumpul di Masjid Nurul Huda Krajan adalah bentuk ekspresi atau penyampaian pendapat di muka umum yang sah yang telah dijamin dalam UUD 1945, terlebih lagi ekspresi tersebut dilakukan secara damai," kata peneliti ICJR, Susitra Dirga dalam keterangannya, Kamis (10/2).
Jika merujuk pada UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum pasal 15 telah dijelaskan, pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan. Patut diperjelas kembali bahwa dalam KUHAP pasal 1 angka 20 telah disebutkan bahwa penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan.
"Sehingga apa yang dilakukan oleh aparat kepolisian dengan menangkap dan mensweeping/menyisir/mengamankan warga Desa Wadas yang menolak penambangan adalah tindakan yang tidak mempunyai dasar hukum serta tanpa ada bukti tindak pidana yang cukup," tegas Sustira.
ICJR juga menilai, dugaan penghalangan akses pendampingan dan bantuan hukum terhadap warga desa Wadas yang ditangkap oleh aparat kepolisian, melanggar pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan pasal 28D ayat 1 UUD 1945 yang menjamin bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Selain itu, tindakan aparat kepolisian menghalangi akses pendampingan dan bantuan hukum terhadap tersangka, jelas bertentangan dengan KUHAP khususnya pasal 54 hingga pasal 57 yang mengatur mengenai hak-hak tersangka atas pendampingan dan bantuan hukum.
"Semua tindakan tersebut juga jelas bertentangan dengan Peraturan Kapolri No 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negera Republik Indonesia, yang pada Pasal 8 ayat (2) menegaskan bahwa anggota Polri dalam melaksanakan tugas atau dalam kehidupan sehari-hari wajib untuk menerapkan perlindungan dan penghargaan HAM dengan menghormati martabat dan HAM setiap orang; bertindak secara adil dan tidak diskriminatif.
"Atas hal tersebut, ICJR mendesak Kapolri untuk mengusut tuntas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap warga Desa Wadas tersebut dan membebaskan para warga Desa Wadas yang ditangkap saat melaksanakan penyampaian pendapat di muka umum secara damai," ucap Sustira.
Sebagaimana diberitakan, sebanyak 67 warga Desa Wadas yang ditangkap polisi di Mapolres Purworejo akhirnya dibebaskan kemarin (9/2). Tiga orang masih menjalani penyidikan karena dianggap sebagai provokator. Rombongan warga diantar dengan menggunakan dua bus ke kompleks Masjid Nurul Huda di Desa Wadas.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi membenarkan bahwa pihaknya sempat mengamankan warga Wadas. ”Hari ini (kemarin, Red) kami kembalikan kepada masyarakat agar tidak terjadi ketegangan antara masyarakat yang menerima dan yang tidak,” ucap Luthfi.
Luthfi mengklaim, tidak ada upaya penangkapan dan penahanan. Pihaknya hanya mengamankan masyarakat agar tidak terjadi kericuhan.
”Saat pengukuran, ada gesekan antara warga yang pro dan kontra. Mereka yang kontra dikejar-kejar masyarakat yang menginginkan tanahnya diukur dan dibebaskan. Makanya kami amankan ke sini (Mapolres Purworejo, Red),” ucap Luthfi menandaskan.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
