
PEMERKOSA 21 SANTRIWATI: Herry Wirawan, guru pesantren abal-abal. (Instagram ndorobei.official)
JawaPos.com - Ustad cabul Herry Wirawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat dalam kasus pemerkosaan kepada 12 santri. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry dengan hukuman berat berupa pidana mati ditambah kebiri kimia.
Jaksa, Asep Nana Mulyana mengatakan, hukuman berat dijeratkan kepada Herry karena kejahatannya dianggap memenuhi unsur pemberatan. Yakni dengan memakai simbol agama untuk melakukan pelecehan.
"Alasan pemberatannya, memakai simbol agama pendidikan untuk memanipulasi dan menjadikan alat justifikasi bagi terdakwa untuk melakukan niat jahat dan melakukan kejahatan ini yang membuat anak terpedaya karena manipulasi agama dan pendidikan," kata Asep, Selasa (11/1).
Selain itu, kejahatan Herry menimbulkan banyak korban. Kerugian yang diderita korban bahkan tidak hanya dari aspek ekonomi, fisik, juga dampak sosial.
Tuntutan pidana mati ini sesuai dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) dan (5) juncto Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan, tuntutan hukuman mati ini menjadi bukti komitmen kejaksaan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual. Diharapkan bisa memberikan efek jera.
"Kami meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar tidak dapat segera disebarkan melalui pengumuman hakim dan hukuman tambahan tindakan kebiri kimia," imbuhnya.
Hukuman kebiri sendiri bisa diberikan kepada Herry sebelum pidana mati dilaksanakan. Sebab, proses eksekusi pidana mati memiliki proses tersendiri.
Tak hanya itu, JPU juga menuntut Herry membayar denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan. Herry juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban.
"Untuk restitusi kepada korban total Rp 331,527 juta," pungkas Asep.
Uang restitusi tersebut, nantinya akan digunakan untuk biaya sekolah serta kebutuhan hidup korban dan anak-anak hasil perbuatan Herry.
Sebelumnya, oknum guru pesantren yang diduga pelaku tindak asusila terhadap santriwati pada salah satu pesantren di Bandung sudah diamankan Polda Jawa Barat. Diketahui, sang guru pesantren dikabarkan memperkosa 12 santri yang mengakibatkan 7 korban hamil dan melahirkan 9 bayi.
Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag) Thobib Al Asyhar pun mendukung langkah hukum yang diambil kepolisian.
"Sejak kejadian, lembaga pendidikan tersebut ditutup. Oknum pimpinan yang diduga pelaku tindak pemerkosaan juga telah ditahan di Polda Jabar untuk menjalani proses hukum," jelas Thobib, Kamis (9/12).
Ia menjelaskan, sejak peristiwa tersebut mencuat, Kemenag telah duduk bersama Polda Jabar dan Dinas Perlindungan Anak dan Ibu (KPAI) Jawa Barat. Mereka bersepakat untuk mengambil sejumlah langkah.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
