Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 Januari 2022 | 16.50 WIB

Kejati DKI Segera Tetapkan Tersangka Kasus Lelang Proyek Pertamina EP

ILUSTRASI: Bupati Kendal Mirna Annisa diagendakan untuk didatangkan dalam persidangan kasus korupsi proyek pengadaan mading elektronik di Pengadilan. - Image

ILUSTRASI: Bupati Kendal Mirna Annisa diagendakan untuk didatangkan dalam persidangan kasus korupsi proyek pengadaan mading elektronik di Pengadilan.

JawaPos.com–Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Diduga ada tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan penerimaan uang atas penetapan pemenang lelang PT Has Sambilawang untuk pekerjaan Pembangunan Sarana Pendukung Gas Compressor C/W Engine Cemara Barat Field Jatibarang Asset–3 Cirebon PT Pertamina EP, pada 2018–2020.

”Bahwa pada 2018, PT Pertamina membuka pelelangan pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pendukung Compressor C/W Gas Engine di NFG CMB  Field Jatibarang Aseet-3. Salah satu peserta lelang adalah PT Has Sambilawang yang kemudian menjadi pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 38.950.000.000,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangannya, Rabu (5/1).

Ashari menuturkan, jangka waktu perjanjian pekerjaan dimulai sejak 4 Januari 2019 sampai 26 April 2020 atau selama 479 hari. Jangka waktu pelaksanaan dimulai pada 4 Januari 2019 sampai dengan 8 Desember 2019 atau selama 339 hari.

Padahal secara administratif dan kelayakan perusahaan, PT Has Sambilawang tidak memenuhi syarat menjadi pemenang lelang.

”Karena PT Has Sambilawang tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan fasilitas pendukung kompresor C/W Gas Engine di NFB CMB Field lapangan Jatibarang Cirebon,” ucap Ashari Syam.

Meskipun demikian, lanjut dia, sekretaris panitia lelang, APB yang juga merangkap sebagai anggota panitia lelang, tetap memenangkan PT Has Sembilawang. Sebab sebelumnya, sudah ada komitmen fee dari PT Has Sembilawang sebesar 2,5 persen dari nilai pekerjaan.

Sementara itu, JA dan N (mantan Karyawan PT Pertamina) meminjam dan menggunakan nama perusahaan PT Has Sembilawang untuk memenangkan pekerjaan tersebut bersama-sama dengan HS (Direktur PT Has Sembilawang), BI dan DT, selaku project manager PT PGASOL secara turut serta bekerja sama dengan APB.

Kejati DKI menduga uang yang diterima para pihak-pihak tersebut merupakan uang yang diambil dari keuangan negara dengan alasan sebagai operasional proyek yang seluruhnya berjumlah Rp 5.800.000.000. diberikan sebagai bagian dari fee project setelah memenangkan PT Has Sembilawang.

”Dalam pelaksanaan proyek tersebut, PT Has Sembilawang hanya sanggup melaksanakan pekerjaan dengan progres 2,8 persen. Sehingga PT Pertamina melakukan pemutusan kontrak karena ketidakmampuan PT Has Sembilawang menyelesaikan pekerjaan sampai dengan jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian kontrak kerja,” papar Ashari Syam.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore