Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 24 Oktober 2021 | 17.01 WIB

Kasus Pelat Nomor RFS, Rachel Vennya Akan Diperiksa Polisi

Rachel Vennya minta netizen yang suka membully artis berpikir panjang sebelum melakukannya./Instagram Rachel Vennya - Image

Rachel Vennya minta netizen yang suka membully artis berpikir panjang sebelum melakukannya./Instagram Rachel Vennya

JawaPos.com–Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyelidiki penggunaan pelat nomor kendaraan RFS oleh selebgram Rachel Vennya. Dalam perkara itu, Rachel akan diperiksa pada Senin (25/10).

”Rencana kita klarifikasi Senin (25/10),” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Minggu (24/10).

Pemeriksaan dijadwalkan berjalan pada pukul 10.00 WIB. Adapun surat panggilan sudah dilayangkan penyidik kepada Rachel.

”Diperiksa di kantor Gakkum. Kita kirimkan (surat panggilan klarifikasi) sesuai dengan nama yang tertera di kendaraan itu. Itu kan data kendaraan atas nama Rachel Vennya,” jelas Argo.

Sebagaimana diketahui, mobil Toyota Vellfire Rachel Vennya menarik perhatian publik saat menjalani pemeriksaan terkait aksi kaburnya saat karantina di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10). Mobil Rachel Vennya tiba di Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10) pukul 14.15 WIB. Mobil Toyota Vellfire hitam itu berpelat nomor B 777 RVN.

Namun, saat hendak pulang, Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer pulang menumpangi mobil Toyota Vellfire hitam berpelat B 139 RFS.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyampaikan, pelat nomor milik Rachel Vennya bukan milik pejabat sipil. Melainkan pelat nomor umum, karena angka di kendaraan minibus tersebut berjumlah tiga angka.

”Tidak ada ketentuan khusus untk akhiran nomor polisi tiga angka. Misal B xxx ABC,” kata Argo kepada JawaPos.com, Sabtu (23/10).

Dia membenarkan, masyarakat umum bisa memesan pelat nomor dan membayar sesuai pajak. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerbitan Nomor Polisi. ”Jadi memang bisa request dan membayar sesuai PNBP yang sudah diatur PP Nomor 60 Tahun 2016 terkait penerbitan nopol pilihan,” ucap Argo.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore