Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 Oktober 2021 | 00.20 WIB

Saksi Ungkap Proposal Program DP Rp 0 Awalnya Diajukan Rp 5,5 T

Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). - Image

Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JawaPos.com - Mantan Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta Yurianto mengungkapkan, proposal program rumah DP Rp 0 awalnya diajukan senilai lebih dari Rp 5 triliun. Proposal program yang merupakan janji kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini diajukan oleh PT. Perusahaan Umum Daerah Sarana Jaya.

Pernyataan ini disampaikan Yurianto saat beraksi dalam persidangan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

"Saksi menjelaskan bahwa terkait dengan hunian DP Rp 0 ini kan jelas program dari Gubernur (DKI Jakarta Anies Baswedan), yang saya tangkap skema pengadaan DP Rp 0 menggunakan penyertaan modal daerah. Kemudian, akhirnya Sarana Jaya mengajukan proposal, saudara tahu nilai proposal yang diajukan?," tanya Hakim Ali dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/10).

Menurut Yurianto, nilai proposal itu sebesar Rp 5,5 triliun. Dia mengutarakan, proposal itu terlebih dahulu masuk ke BP BUMD untuk dianalisa.

"Sekitar Rp 5,5 triliun lebih. Dianalisis gitu," ujar Yurianto.

Proposal tersebut kemudian diserahkan kepada Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD). Lalu, diserahkan ke Badan Anggaran DPRD DKI untuk disahkan dalam APBD. Tetapi nilai Rp 5,5 triliun itu tak seluruhnya disetujui, proposal itu hanya disetujui senilai Rp 1,8 triliun.

Meski demikian, Yurianto, tida mengetahui secara pasti mengenai proses proposal penganggaran tersebut. Karena bukan lagi kewenangan BP BUMD.

"Cuma dalam konteks ini biasanya sudah masuk ke TAPD, itu ketuanya Pak Sekretaris Daerah kan, timnya beda lagi," tegas Yurianto.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, Yoory mengajukan usulan penyertaan modal untuk ditampung pada APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun Anggaran 2019 yang nilainya sekitar Rp 1,8 triliun.

Uang triliunan rupiah itu rencananya akan digunakan salah satunya untuk program rumag DP Rp 0. Penggunaan lainnya yakni pembelian alat produksi yang tidak dirincikan dan proyek Sentra Primer Tanah Abang.

Dalam perkaranya, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp152.565.440.000 atau Rp 152 miliar. Kerugian negara ini akibat dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

Yoory didakwa melakukan korupsi bersama-sama Diretur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe; Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar. Serta korporasi PT. Adonara Propetindo.

Perbuatan Yoory berdampak pada memperkaya dirinya dan sejumlah pihak yakni Anja Runtunewe, Rudy Hartono Iskandar dan korporasi PT. Adonara Propetindo sebesar Rp 152 miliar.

Yoory didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore