Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Oktober 2021 | 21.40 WIB

Bebas Dari Penjara, Eks Ketum FPI: Kita Baru Menikmati Matahari

Eks Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Shabri Lubis. (Istimewa) - Image

Eks Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Shabri Lubis. (Istimewa)

JawaPos.com - Eks Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Shabri Lubis telah dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (6/10). Dia bebas bersama 4 mantan pentolan FPI lainnya.

"Alhamdulillah ini kita baru menikmati matahari," kata Shabri Lubis saat ditemui usai keluar dari Rutan.

Bebasnya Shabri disambut oleh Ketua PA 212 Slamet Maarif, yang didampingi oleh Haikal Hassan dan sejumlah penasihat hukumnya.

Shabri mengaku selama di dalam penjara diperlakukan dengan baik oleh petugas. Hak-haknya sebagai tahanan pun dipenuhi seluruhnya.

"Alhamdulillah sejak pertama kali kami masuk di rutan ini hamdalah kami dapat kemudahan, kami boleh mengajar di masjid rutin setiap hari kami mengajar," kata Shabri.

"Kegiatan ibadah juga diberi kemudahan dengan mudah kemudian juga kegiatan-kegiatan positif lainnya bersama tahanan lain," pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada terdakwa kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab. Vonis ini dijatuhkan untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Vonis kepada Rizieq jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 2 tahun. Vonis yang sama juga dijatuhkan untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, danbMaman Suryadi.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab berserta terdakwa lainnya Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).

"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Muhammad Rizieq Shihab, terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing selama 8 bulan," imbuhnya.

Majelis Hakim menilai Rizieq dan kawan-kawan tidak terbukti dalam melakukan penghasutan. Mereka hanya terbukti melanggar Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore