
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/9).(Istimewa)
JawaPos.com - Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018. Budhi lantas menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bisa membuktikan penerimaan uang dalam kasus proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara.
Selain Budhi, dalam perkara rasuah ini KPK juga turut menjerat Kedy Afandi yang merupakan orang kepercayaannya, sekaligus mantan ketua tim sukses Budhi saat Pilkada. "Saya tadi diduga menerima uang Rp 2,1 miliar mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa kepada siapa?. Silakan ditunjukkan," kata Budhi usai keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/9).
Budhi mengklaim, tidak pernah menerima uang diluar dari pendapatan resminya sebagai Bupati. Dia lagi-lagi mengklaim, tidak pernah menerima uang dari para pemborong proyek. "Insya Allah saya tidak pernah menerima pemberian dari para pemborong," tegas Budhi.
Meski demikian, Budhi sepenuhnya menyerahkan proses hukum yang menjeratnya kepada KPK. Dia mengaku pasrah terkait status tersangka yang kini menjeratnya. "Semua saya serahkan. Saya sebagai WNI menerima aturan hukum," pungkas Budhi.
Dalam perkara rasuah ini, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, Budhi Sarwono memerintahkan Kedy Afandi pada September 2017, yang merupakan orang kepercayaan dan juga pernah menjabat sebagai Ketua Tim Sukses Budhi saat mengikuti pemilihan kepala daerah, untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan.
Sebagaimana perintah dan arahan Budhi, lanjut Firli, Kedy Afandi menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai 20 persen, dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.
Dia menyebut, menindaklanjuti hal tersebut dilaksanakan dirumah kediaman pribadi Budhi Sarwono, yang dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara dan secara langsung Budhi menyampaikan, menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu, dengan pembagian lanjutan, senilai 10 persen untuk Budhi sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan.
Bahkan, KPK juga menduga Budhi berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, diantaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR. Hal ini denhan mengikutsertakan
perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.
Kedy Afandi juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi Sarwono saat melakukan pengaturan pembagian
paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi Sarwono yang tergabung dalam grup Bumi Redjo.
"Penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh Budhi Sarwino dilakukan secara langsung maupun melalui
perantaraan Kedy Afandi," ungkap Firli. Diduga Budhi Sarwono telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sejumlah Rp 2,1 miliar.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 i dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
