
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/9).(Istimewa)
JawaPos.com - Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018. Budhi lantas menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bisa membuktikan penerimaan uang dalam kasus proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara.
Selain Budhi, dalam perkara rasuah ini KPK juga turut menjerat Kedy Afandi yang merupakan orang kepercayaannya, sekaligus mantan ketua tim sukses Budhi saat Pilkada. "Saya tadi diduga menerima uang Rp 2,1 miliar mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa kepada siapa?. Silakan ditunjukkan," kata Budhi usai keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/9).
Budhi mengklaim, tidak pernah menerima uang diluar dari pendapatan resminya sebagai Bupati. Dia lagi-lagi mengklaim, tidak pernah menerima uang dari para pemborong proyek. "Insya Allah saya tidak pernah menerima pemberian dari para pemborong," tegas Budhi.
Meski demikian, Budhi sepenuhnya menyerahkan proses hukum yang menjeratnya kepada KPK. Dia mengaku pasrah terkait status tersangka yang kini menjeratnya. "Semua saya serahkan. Saya sebagai WNI menerima aturan hukum," pungkas Budhi.
Dalam perkara rasuah ini, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, Budhi Sarwono memerintahkan Kedy Afandi pada September 2017, yang merupakan orang kepercayaan dan juga pernah menjabat sebagai Ketua Tim Sukses Budhi saat mengikuti pemilihan kepala daerah, untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan.
Sebagaimana perintah dan arahan Budhi, lanjut Firli, Kedy Afandi menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai 20 persen, dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.
Dia menyebut, menindaklanjuti hal tersebut dilaksanakan dirumah kediaman pribadi Budhi Sarwono, yang dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara dan secara langsung Budhi menyampaikan, menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu, dengan pembagian lanjutan, senilai 10 persen untuk Budhi sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan.
Bahkan, KPK juga menduga Budhi berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, diantaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR. Hal ini denhan mengikutsertakan
perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.
Kedy Afandi juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi Sarwono saat melakukan pengaturan pembagian
paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi Sarwono yang tergabung dalam grup Bumi Redjo.
"Penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh Budhi Sarwino dilakukan secara langsung maupun melalui
perantaraan Kedy Afandi," ungkap Firli. Diduga Budhi Sarwono telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sejumlah Rp 2,1 miliar.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 i dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
