
BERUJUNG GUGATAN: Tulisan laser SAVE KPK terproyeksi di Gedung Merah Putih KPK saat aksi penolakan pelemahan KPK, Jakarta, Senin (28/6). (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna dan putranya Andri Wibawa ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Senin (9/8) kemarin. Selain dua tersangka tersebut, KPK juga melimpahkan berkas perkara pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M Totoh Gunawan ke PN Tipikor Bandung.
Ketiga tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat itu akan segera menjalani persidangan pembacaan surat dakwaan di PN Tipikor Bandung.
"Jaksa KPK Budi Nugraha melaksanakan pelimpahan berkas perkara Terdakwa Aa Umbara Sutisna dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/8).
Ali menyampaikan, penahanan para tersangka kini beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Bandung. Tetapi untuk sementara waktu tempat penahanan masih tetap dilakukan di Rutan KPK.
"Aa Umbara Sutisna di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Andri Wibawa di Rutan KPK Kavling C1 dan M. Totoh Gunawan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ucap Ali.
Juru bicara KPK berlatar belakang jakss ini menuturkan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampai saat ini masih menunggu ketetapan majelis hakim terkait agenda pembacaan dakwaan.
KPK menduga, kegiatan pengadaan bansos di Kabupaten Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna diduga telah menerima uang sekitar Rp 1 miliar. Sedangkan, M Totoh Gunawan diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 Milliar dan Andri Wibawa juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar.
Aa Umbara Sutisna akan didakwa melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Baca juga: KPK Cecar Aa Umbara Terkait Penerimaan Uang dari Kontraktor Bansos
Sedangkan Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan akan didakwa melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
