
Ilustrasi sabu-sabu. Dok. JawaPos
JawaPos.com - ME,37, Warga Dompu yang diduga menjadi pengendali penyelundup sabu dari Aceh berhasil diamankan Tim Ditresnarkoba Polda NTB, Sabtu (29/5). Pria yang akrab disapa Ustad alias Eng alias Oo ditangkap, usai pihak kepolisian meringkus jaringannya.
"Kita tangkap pengendalinya itu di wilayah Lombok Timur," kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Minggu (30/5) dikutip dari Lombok Pos (Jawa Pos Group).
Penangkapan terhadap mantan guru ngaji tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengembangan atas penangkapan tiga orang di salah satu hotel di Senggigi, Jumat (28/5). Yakni, berinisial EDL, 32 tahun asal Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten; YZ, 23 tahun dan IZ, 22 tahun asal Kabupaten Sumbawa.
Diketahui, EDL bertindak sebagai pengantar barang dari Aceh. Dia berangkat disuruh seseorang mengirimkan sabu ke NTB. EDL terbang dari Aceh transit Jakarta dan ke Surabaya. Dari Surabaya dia masuk ke NTB menggunakan jalur darat.
Sesampainya di Mataram, EDL bertemu dengan YZ dan IZ di Hotel. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 5 bungkus sabu berukuran besar di dalam bantal tempatnya menginap. Total berat brutonya 1 kilogram.
Helmi menerangkan, Ustad memiliki jaringan Aceh setelah dikenalkan temannya. Ustad mengatur proses pemesanan, pengiriman, hingga penyaluran. "Jika ada yang memesan sabu di atas 1 ons, bisa melalui Ustad ini," terangnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman. Memburu pemodal yang juga sekaligus sebagai bandar di wilayah Sumbawa. "Kita masih terus kembangkan mencari siapa penyedia anggarannya," ungkapnya.
Baca juga: 2,5 Ton Sabu-Sabu Dikirim dari Afghanistan
Ustad tersebut merupakan residivis. Dia sudah dua kali keluar masuk penjara. "Sekarang kita tangkap setelah perannya diketahui sebagai pengendali penyelundupan sabu satu kilogram," kata dia.
Atas perbuatannya, Ustad dijerat pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. "Kita jerat dengan pasal 132 karena ada pemufakatan jahat," terangnya.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
