
Ilustrasi sabu-sabu. Dok. JawaPos
JawaPos.com - ME,37, Warga Dompu yang diduga menjadi pengendali penyelundup sabu dari Aceh berhasil diamankan Tim Ditresnarkoba Polda NTB, Sabtu (29/5). Pria yang akrab disapa Ustad alias Eng alias Oo ditangkap, usai pihak kepolisian meringkus jaringannya.
"Kita tangkap pengendalinya itu di wilayah Lombok Timur," kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Minggu (30/5) dikutip dari Lombok Pos (Jawa Pos Group).
Penangkapan terhadap mantan guru ngaji tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengembangan atas penangkapan tiga orang di salah satu hotel di Senggigi, Jumat (28/5). Yakni, berinisial EDL, 32 tahun asal Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten; YZ, 23 tahun dan IZ, 22 tahun asal Kabupaten Sumbawa.
Diketahui, EDL bertindak sebagai pengantar barang dari Aceh. Dia berangkat disuruh seseorang mengirimkan sabu ke NTB. EDL terbang dari Aceh transit Jakarta dan ke Surabaya. Dari Surabaya dia masuk ke NTB menggunakan jalur darat.
Sesampainya di Mataram, EDL bertemu dengan YZ dan IZ di Hotel. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 5 bungkus sabu berukuran besar di dalam bantal tempatnya menginap. Total berat brutonya 1 kilogram.
Helmi menerangkan, Ustad memiliki jaringan Aceh setelah dikenalkan temannya. Ustad mengatur proses pemesanan, pengiriman, hingga penyaluran. "Jika ada yang memesan sabu di atas 1 ons, bisa melalui Ustad ini," terangnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman. Memburu pemodal yang juga sekaligus sebagai bandar di wilayah Sumbawa. "Kita masih terus kembangkan mencari siapa penyedia anggarannya," ungkapnya.
Baca juga: 2,5 Ton Sabu-Sabu Dikirim dari Afghanistan
Ustad tersebut merupakan residivis. Dia sudah dua kali keluar masuk penjara. "Sekarang kita tangkap setelah perannya diketahui sebagai pengendali penyelundupan sabu satu kilogram," kata dia.
Atas perbuatannya, Ustad dijerat pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. "Kita jerat dengan pasal 132 karena ada pemufakatan jahat," terangnya.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
