
Ilustrasi sabu-sabu. Dok. JawaPos
JawaPos.com - ME,37, Warga Dompu yang diduga menjadi pengendali penyelundup sabu dari Aceh berhasil diamankan Tim Ditresnarkoba Polda NTB, Sabtu (29/5). Pria yang akrab disapa Ustad alias Eng alias Oo ditangkap, usai pihak kepolisian meringkus jaringannya.
"Kita tangkap pengendalinya itu di wilayah Lombok Timur," kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Minggu (30/5) dikutip dari Lombok Pos (Jawa Pos Group).
Penangkapan terhadap mantan guru ngaji tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengembangan atas penangkapan tiga orang di salah satu hotel di Senggigi, Jumat (28/5). Yakni, berinisial EDL, 32 tahun asal Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten; YZ, 23 tahun dan IZ, 22 tahun asal Kabupaten Sumbawa.
Diketahui, EDL bertindak sebagai pengantar barang dari Aceh. Dia berangkat disuruh seseorang mengirimkan sabu ke NTB. EDL terbang dari Aceh transit Jakarta dan ke Surabaya. Dari Surabaya dia masuk ke NTB menggunakan jalur darat.
Sesampainya di Mataram, EDL bertemu dengan YZ dan IZ di Hotel. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 5 bungkus sabu berukuran besar di dalam bantal tempatnya menginap. Total berat brutonya 1 kilogram.
Helmi menerangkan, Ustad memiliki jaringan Aceh setelah dikenalkan temannya. Ustad mengatur proses pemesanan, pengiriman, hingga penyaluran. "Jika ada yang memesan sabu di atas 1 ons, bisa melalui Ustad ini," terangnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman. Memburu pemodal yang juga sekaligus sebagai bandar di wilayah Sumbawa. "Kita masih terus kembangkan mencari siapa penyedia anggarannya," ungkapnya.
Baca juga: 2,5 Ton Sabu-Sabu Dikirim dari Afghanistan
Ustad tersebut merupakan residivis. Dia sudah dua kali keluar masuk penjara. "Sekarang kita tangkap setelah perannya diketahui sebagai pengendali penyelundupan sabu satu kilogram," kata dia.
Atas perbuatannya, Ustad dijerat pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. "Kita jerat dengan pasal 132 karena ada pemufakatan jahat," terangnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Prediksi Skor Liechtenstein vs Lithuania di Liga Nations UEFA: Rinktinė Menang di Kandang Lawan
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Jepang vs Uruguay: Ko Itakura Targetkan Kemenangan
Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di Liga Nations UEFA: The Green Army Curi Poin di Fadil Vokrri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022