
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombespol Yuliar Kus Nugroho. Ayu Khania Pranisitha/Antara
JawaPos.com–Kepolisian Daerah (Polda) Bali melakukan penyidikan terkait dugaan kasus penggelapan dana operasional pengisian ulang gas (regas) oleh tiga oknum direksi BUMN. Yakni mantan Direktur PT Pelindo Energi Logistik (PEL) atau yang sekarang menjabat sebagai Direktur Teknik Pelindo III berinisial KS, Direktur Utama PT PEL berinisial WS, dan GM PT PEL Regional Bali-Nusra berinisial IB.
”Pembuatan tempat pembangkit listrik sudah berjalan sejak 2016 hingga 2021. Namun, pada akhir Desember 2018 mulai terjadi kejanggalan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombespol Yuliar Kus Nugroho seperti dilansir dari Antara di Denpasar.
Dia menjelaskan, awalnya PT Indonesia Power (IP), PT PEL, dan PT BGT mengadakan perjanjian kerja sama proyek pembangkit tenaga listrik dengan sistem gas atau Liquified Natural Gas (LNG). Proyek itu milik PT Indonesia Power dan dilaksanakan PT BGT dan PT PEL. Kemudian dari PT PEL menenderkan ke PT BGT untuk proses regas (pengisian ulang gas) dan dibuatlah perjanjian sejak 2016 hingga Mei 2021.
”Selama perjalanannya, sejak 2016 tidak terjadi masalah dan berjalan sesuai dengan perjanjian. Dalam proses tersebut, PT Indonesia Power (IP) membayar Rp 4 miliar dan PT BGT menerima keuntungan sekitar Rp 1–2 miliar setiap bulan,” terang Yuliar.
Selanjutnya, menurut dia, pada Desember 2018, KS masuk sebagai Direktur PT PEL. Kemudian, KS meminta GM PT PEL Regional Bali-Nusra IB mengeluarkan surat untuk mengambil alih Kapal Lumbung Dewata sebagai tempat penyimpanan gas dan operasional pengisian ulang gas.
”Sementara tersangka WS juga melakukan penggelapan dan berkaitan. WS menempel stiker PT PEL yang sebenarnya adalah miliknya PT BGT, kemudian dipindahkan ke suatu tempat,” tutur Yuliar.
Dia mengatakan muncul kejanggalan setelah tersangka KS masuk pada 2018 menjadi Direktur PT PEL. ”Dalam hal ini, PT PEL tiba-tiba dengan surat itu mengambil alih kapal dan operasional regas, dibuktikan hanya dengan email tanpa komunikasi yang tidak intens,” papar Yuliar.
Mulai 2019 sampai dengan saat ini atau sekitar 20 bulan, sejak mengambil alih kapal dan operasional regas, PT BGT mengalami kerugian mencapai Rp 40 miliar. Sedangkan untuk PT IP tidak mengalami kerugian maupun masalah dengan pasokan gas untuk kebutuhan listrik.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 372 jo pasal 55, dan pasal 56 KUHP tentang penggelapan. Ketiga tersangka belum ditahan dan masih dalam proses pemeriksaan.
Sebelumnya, ketiga oknum direksi BUMN tersebut telah ditetapkan jadi tersangka pada 31 Maret. Hingga saat ini sudah ada 18 orang saksi yang diperiksa.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=ZiU9Pc5aH_s

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
